Kutim, SNN.com - Dusun Sidrap atau yang lebih dikenal sebutannya adalah Kampung Sidrap Desa Martadinata Kec. Teluk Pandan Kab. Kutai Timur (Kutim) menjadi lokasi sengketa tapal batas antara Pemerintah Kutim dengan Kota Bontang wilayah Prov. Kalimantan Timur (Kaltim).
Wilayah tersebut awalnya masuk wilayah Kutim, sejak Pemerintah mengeluarkan PP No. 20 tahun 1986, kemudian dikuatkan kedalam UU No. 47 tahun 1999, lalu tapal batas antara Kec. Sangatta (saat ini Kec. Teluk Pandan) Kutim dengan Kota Bontang didalam Permendagri No. 25 tahun 2005.
Pasal 6 PP No. 20 tahun 1989 berbunyi, "wilayah Kota Administrasi terdiri dari dua Kecamatan yakni Kec. Bontang Utara dan Bontang Selatan.
Kec. Bontang Utara terdiri dari Desa Bontang Kuala, Bontang Baru, Lok Tuan Belimbing. Sedangkan Kec.Bontang Selatan terdiri dari Desa Tanjung Laut, Berebas Tengah, Berebas Pantai, Setimpo dan Sekambing".
Pasal 8 PP No. 20 tahun 1989 berbunyi "Wilayah Kec. Bontang setelah dikurangi Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ditetapkan menjadi wilayah kecamatan baru dengan nama Kec. Sangatta terdiri dari Desa Sangatta, Sepaso, Sekerat, Keraitan, Tepian Langsat dan Tebangan Lembak".
Pasal 6 UU No. 47 tahun 1999 berbunyi "Kabupaten Kutai Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai yang terdiri atas wilayah Kec. Muara Ancalong, Muara Wahau, Muara Bengkal, Sangatta, dan Sangkulirang".
Pasal 7 UU No. 47 tahun 1999 berbunyi "Kota Bontang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai yang terdiri atas wilayah Kec. Bontang Utara, dan Bontang Selatan".
Batas Utara Kota Bontang dengan Kec. Sangatta Kab. Kutim, perbatasannya antara
Kel. Belimbing Kec. Bontang Utara Kota Bontang dengan Desa Teluk Pandan Kec. Sangatta Kutim.
Batas Barat, perbatasannya antara Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dengan Santan Ulu Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara dan Desa Suka Rahmat Kec. Sangatta Kutim.
Selanjutnya Batas Barat, perbatasannya antara Kel. Setimpo Kec. Bontang Utara Kota Bontang dengan Desa Suka Rahmat Kec. Sangatta Kutim.
Terakhir Batas Barat, perbatasannya antara Kel. Belimbing Kec. Bontang Utara Kota Bontang dengan Desa Teluk Pandan Kec. Sangatta Kutim.
Demikianlah isi bunyi Pasal 2 Permendagri No. 25 tahun 2005, yang ditetapkan di Jakarta, tanggal 17 Juni 2005. ( ARYA RUSDI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar