BOJONEGORO, SNN.com - Aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector kembali terjadi, kali ini menimpa seorang warga Desa Lengkong, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Korban berinisial K (48) mengalami perampasan kendaraan jenis dum truk oleh sekelompok orang yang diduga debt collector, Sabtu (23/8/2025), di kawasan utara perempatan Proliman, Kecamatan Kapas.
Kejadian bermula saat korban sedang mengendarai mobilnya untuk bekerja. Tiba-tiba, dua mobil yang diduga milik para pelaku menghentikan laju kendaraan korban. Sekitar delapan orang turun dan langsung melakukan tindakan kekerasan, termasuk memukul dan menendang korban, sebelum merampas kunci kontak dan membawa lari kendaraan tersebut.
“Saya benar-benar takut. Tangan saya dipegang, kaki saya ditahan, lalu mereka menendang tangan saya yang memegang kunci. Mobil langsung dibawa kabur,” ujar K saat ditemui tim media.
Mengetahui kejadian tersebut, komunitas BRAKO (Brandal Komprank) yang dipimpin oleh Ndan Gik langsung melakukan pengejaran. Berkat koordinasi cepat antaranggota, mobil dum truk berhasil ditemukan dan dihentikan di kawasan Taman Gajah Bolong, Kecamatan Baureno.
“Korban adalah anggota kami. Kami tidak tinggal diam. Ini bukan hanya soal kendaraan, tapi soal keamanan warga. Kami minta aparat bertindak tegas,” tegas Ndan Gik.
Saat ini, para pelaku telah diamankan oleh Tim Resmob Polres Bojonegoro. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap motif dan legalitas tindakan para pelaku.
Aksi perampasan kendaraan dengan kekerasan oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan:
• Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 9 tahun.
• Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun lebih.
• Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, disebutkan bahwa penagihan oleh debt collector harus dilakukan secara profesional, tidak boleh menggunakan kekerasan, dan wajib memiliki sertifikasi serta surat tugas resmi.
• Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021 menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilakukan sesuai hukum, tidak boleh disertai kekerasan, dan wajib melibatkan aparat jika terjadi konflik.
Jika terbukti melakukan penarikan tanpa prosedur hukum yang sah, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan mereka juga dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK.
Ndan Gik menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh takut menghadapi aksi premanisme berkedok penagihan utang. Ia mendukung penuh pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyerukan pemberantasan debt collector ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Kita ini negara hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan rasa aman hanya karena ulah segelintir orang yang bertindak semaunya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum harus berpihak pada korban dan menjamin rasa aman di ruang publik. Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa. [Tim Media]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar