Kepulauan Aru, SNN.com- Konflik anak antar kompleks di Kabupaten Kepulauan Aru, terjadi hanya karena ditegur untuk tidak melakukan kejahatan antara sesama teman.
Kronologis yang disampaikan Kasat Samapta Polres Kepulauan Aru, AKP Penma, SH, bahwa konflik diawali dengan anak-anak dari kompleks Wara menegur anak-anak dari kompleks Kampis untuk tidak boleh melakukan kenakalan diantara sesama teman. Oleh karena anak dari kompleks Kampis tidak terima teguran temannya, anak tersebut kemudian pulang dan mengambil panah-panah wayer dari paku dan memanah anak-anak di kompleks Wara. Dari peristiwa tersebut, salah satu anak di kompleks Wara menjadi korban panah-panah wayer. Kemudian setiap kompleks langsung konsentrasi masa untuk mau membalas, namun pihak keamanan dalam hal ini TNI Polri turun dan langsung ambil alih penanganan masalah dan meminta kepada masa untuk tidak menanggapi masalah lebih luas.
“Kita dari TNI Polri turun dan langsung ambil alih penanganan masalah, sehingga kita minta kepada masa, untuk masalah jangan ditanggapi lebih luas”. Jelas Penma.
Dalam waktu yang singkat, satuan Polres langsung menangkap pelaku (JM), dan diamankan di Polres Kepulauan Aru. Sementara Korban (SK) di antar ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan. Korban berumur 14 tahun sementara pelaku berumur 16 tahun.
Terkait dengan penanganan masalah, Kabag Ops Polres Kepulauan Aru, Obed Reimialy, S.Sos, dalam keterangannya menegaskan bahwa proses hukum tetap jalan, dan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, dan sistim peradilan anak yang dikedepankan.
“Untuk penanganan perkara yang terjadi kemarin, kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, dan telah menemukan tersangkanya, dan ternyata tersangka itu adalah anak dibawah umur. Untuk itu tetap kita mengacu pada UU perlindungan anak dan sistim peradilan anak yang kita kedepankan. Jadi kalau umur di bawa 18 tahun berarti kita harus mengacu pada UU perlindungan Anak. Jadi proses hukum tetap jalan melalui mekanisme Diversi”. Tegasnya.
Dikatakan, dalam proses diversi Polres Aru, akan mengundang pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan menemukan kedua belah pihak yaitu korban dan pelaku, untuk mencari jalan keluar penyelesaian. Pelaku sekarang ini, sebutnya, sementara diamankan di Polres Kepulauan Aru, dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik reskrim Polres Aru, dan administrasinya sementara dibuat, untuk ditindak lanjuti.
Dikatakan, untuk meminimalisir kejahatan anak di Kabupaten Kepulauan Aru, kiat yang dilakukan Polres Kepulauan Aru, adalah melakukan pendekatan dengan Tokoh-Tokoh masyarakat, dan mengadakan pertemuan dengan RT-RT, untuk bagaimana perbuatan seperti ini tidak terulang lagi. Selain itu, sebutnya, Patroli malam akan dilaksanakan secara intensif, untuk menertibkan anak-anak yang berkeliaran sampai larut malam.
“Untuk patroli tetap kita laksanakan secara intensif didalam kota Dobo khususnya di titik-titik yang dianggap rawan. Saya melihat, anak-anak ini bisa berkilaran sampai tengah malam, untuk itu kita akan melaksanakan patroli secara intensif untuk menertibkan anak-anak yang berkeliaran sampai larut malam. Jadi proses hukum tetap jalan dan mengikuti mekanisme UU perlindungan anak”. Tandasnya. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar