Kepulauan Aru, SNN.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, mempunyai hutang beasiswa untuk beberapa Kampus, diantaranya Kampus Pasapua Ambon, sebesar 11 milyar rupiah. oleh karena hutang 11 milyar itu belum dibayar, mahasiswa program beasiswa asal Aru, dipulangkan dan diberhentikan dan tidak kuliah lagi. Merasa masa depan terancam gagal, mahasiswa yang dipulangkan menggelar aksi demo di kantor DPRD sambil bakar ban, memasak Kopi untuk diminum dan bermalam di kantor DPRD sampai pagi.
Oleh karena Mahasiswa bermalam di Kantor DPRD sampai pagi, Ketua DPRD Aru, ibu Fenny Silfana Loy, mengambil langkah dan menindak lanjuti tuntutan mahasiswa dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD, dengan mahasiswa dan pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, rabu 20/08/25. Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, David Laim, Kepala BPKAD, M. Siarukin, S.Pi, Sekda Aru, J. Ubyaan, S.Sos, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Olop Pokar, S.Pi, M.Si. Kabag Kerjasama setda Aru, Marfel Salakay, dan Ketua DPRD dan anggota DPRD serta seluruh mahasiswa yang melakukan aksi demo.
Menurut Usman Labou, angota DPRD dari partai Nasdem, bahwa Undang-Undang dan Peraturan Daerah, sudah mengatur dengan jelas anggaran beasiswa dalam dokumen APBD tahun 2025 dan tinggal proses pencairan, tetapi dinilai ada permainan yang tidak jelas dengan jawaban yang bersifat abstrak, sehingga terkesan anggaran sulit untuk dicairkan.
“Apapun yang kita sampaikan kepada pemerintah Daerah, terutama kepada KadisPora, jawabannya pasti Abstrak, dan menunggu Bupati. Kalau dasar persoalan karena efisiensi itu bisa, tetapi kalau persoalan menunggu perintah Bupati dan seterusnya, maka kita tidak bisa menyelesaikan persoalan ini karena menunggu perintah Bupati, walaupun sudah jelas di dalam Undang-Undang bahwa harus dilaksanakan”. Tegasnya.
Usman mengusulkan agar DPRD melakukan rapat internal, menyusun rekomendasi, dan memerintahkan Pemerintah Daerah untuk membayar anggaran beasiswa sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bicara soal Dokumen, itu sah dan harus di bayarkan karena anggarannya ada pada Dokumen APBD 2025”. Tegasnya.
Anggota DPRD, dari Partai Hanura, Andreas Liembers, juga menjelaskan bahwa secara peraturan dan UU, anggaran beasiswa itu sudah jelas dan tinggal tahapan pelaksanaan, karena sudah ada dalam dokumen APBD 2025.
“Dari sisi perundang-undangan, mekanisme mulai dari awal perencanaan, penganggaran, bahkan ujungnya dilakukan evaluasi sebelum disinkronisasi dan ditetapkan sebagai Perda. Dalam tahapan evaluasi, anggaran yang telah disetujui dan disusun, diakui kebenarannya. Sekarang tahapan selanjutnya yaitu pelaksanaan APBD tahun 2025. Sesuai dokumen evaluasi dan prognosis, anggaran masih berada pada Dinas Pemuda dan Olahraga dan realisasinya masih nol. Itu berarti anggaranya masih tersaji disitu. Saya pahami sungguh, ada sedikit keraguan dalam mengeksekusi anggaran ini”. Ucap Liembers.
Sementara Ketua DPRD Aru, ibu Fenny Silvana Loy, juga dengan tegas mempertanyakan Pemerintah Daerah, apakah Pemerintah Daerah mau membayar beasiswa yang sudah dianggarkan dalam dokumen APBD 2025 ataukah tidak.
“Pertanyaan saya, Pemerintah Daerah mau bayar atau tidak, beasiswa yang sudah dianggarakan dalam dokumen APBD 2025. Harus ada kepastian supaya adik-adik mahasiswa ini langsung pulang. Tapi kalau pemerintah daerah tidak mau bayar, adik-adik harus tuntut pemerintah Daerah. Saya harus smpaikan begini karena pemerintah daerah masih mengambang. Kita minta satu jawaban pasti, pemerintah mau bayar atau tidak. Karena kita sudah bahas anggarannya dan itu ada dalam dokumen anggaran pemda Aru, tetapi eksekusinya itu ada pada pemerintah Daerah”. Tegasnya.
Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, J. ubyaan S.Sos, juga dalam pernyataannya menegaskan bahwa anggaran Beasiswa itu sudah ada dalam dokumen APBD senilai kurang lebih 21 milyar Rupiah. Anggaran itu ada di Dinas Pemuda dan Olahraga dan yang menjadi persoalan adalah apakah Bendahara mau tanda tangan Surat Permintaan Pencairan (SPP) dan Kepala Dinas mau tanda tangan Surat Perintah Membayar (SPM) ataukah tidak.
“Anggaran untuk beasiswa itu sudah ada dalam dokumen APBD 2025 ada sekitar 21 milyar rupiah, dan itu sudah jelas. Sekarang apakah bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga mau tandatangan Surat Permintaan Pencairan (SPP) dan Kepala Dinas mau tanda tangan Surat Perintah Membayar (SPM) atau tidak. Karena setelah APBD dibahas dan ditetapkan, tanggung jawab Sekda selesai”. Tegasnya lagi.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, David Laim menanggapi pernyataan yang menyoroti dirinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggungjawab untuk mencairkan Anggaran Beasiswa yang ada dalam Dokumen APBD 2025. Menurut David Laim, MoU itu harus direvisi dulu sebelum pihaknya melakukan proses pencairan.
“Kalau kita bicara Mou itu mengikat Pemerintah Daerah, yaitu pemerintah sebelumnya. Jadi seharusnya MoU itu harus di revisi dulu. Karena ini pemerintahan Bupati yang baru, harus kaji ulang dulu MoU itu karena banyak masalah kalau kita lihat, sehingga kita harus rekon kembali”. Jelasnya.
Dikatakan, surat dari Pasapua Ambon, ditujukan kepada Pemerintah Daerah dan tembusannya disampaikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga. Karena itu, menurut Laim harus menunnggu disposis surat dari Bupati, tetapi itu juga belum tentu Dinas langsung proses pencairan, karena harus dikaji dari banyak segi.
“Surat dari Pasapua Ambon, itu ditujukan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Aru. Untuk itu, kita tunggu disposisinya saja. Tapi disposisi turun, belum tentu kita Proses, karena harus dikaji dari banyak segi”. Jelasnya.
Menanggapi apa yang disampaikan KaDispora, anggota DPRD Aru, Usman Labou, menilai jawaban Kadispora abstrak dan tidak jelas masalah yang disampaikan.
“Dalam rapat ini kalau bisa, setiap pernyataan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, jangan abstrak dan harus jelas. Kalau ada masalah, masalahnya itu apa. Harus jelas dan tidak boleh abstrak karena itu akan menimbulkan persepsi yang berbeda-beda diantara anggota DPRD. Jadi kalau ada masalah, masalahnya itu apa. Tegasnya.
Melihat Rapat Dengar Pendapat yang belum jelas untuk menjawab tuntutan Mahasiswa, Sekda Kepulauan Aru, J. Ubyaan, langsung mengambil tindakan, dengan menetapkan Kabag Hubugan Kerja sama dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, untuk segera berangkat ke Ambon, melakukan komunikasi dengan pihak Kampus Pasapua Ambon. Komunikasi dimaksudkan agar Kampus memberikan kesempatan kepada mahasiswa asal Aru untuk kembali kuliah, sambil menunggu Pemda Aru melakukan proses pencairan Anggaran untuk membayar hutang 11 milyar Rupiah di kampus Pasapua Ambon.
“Saya berfikir bahwa kalau proses pencairan belum tentu cepat, apalagi sesuai informasi, SIPD ada gangguan dan tidak bisa berproses. Karena itu, saya panggil Kabag Hubungan Kerja sama dan Kadis Pora, untuk esok harus segera berangkat dan ketemu dengan Pihak Kampus Stikes Pasapua di Ambon, dan minta pertimbangan agar ada Dispensasi bagi mahasiswa asal Aru yang kuliah sambil menunggu proses pencairan anggaran. Mungkin ini merupakan langkah cepat untuk melihat masalah mahasiswa ini. Paling tidak, diberikan kesempatan untuk mahasiswa asal Aru, tetap kuliah”. Tandasnya
Rapat Dengar Pendapat ditutup dengan Rekomendasi DPRD, memerintahkan Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan hutang beasiswa kepada beberapa kampus, diantaranya Kampus Pasapua Ambon, Stikes Graha Edukasi Makasar, Akamigas Cepu dan Kampus IKOPIN Bandung. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar