Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Sabtu, 23 Agustus 2025

Kobar Berduka: Pemkab Sesalkan Putusan PN Pangkalan Bun, Siap Ajukan Banding

Pangkalan Bun, SNN.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan duka dan kekecewaan mendalam atas putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 17 Tahun 2025, yang dibacakan pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Putusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan mengabaikan sejumlah bukti hukum penting dalam perkara tersebut. Dokumen-dokumen resmi yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pemkab Kobar, seperti Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 1974, dokumen dari Dinas Pertanian, hingga Putusan Mahkamah Agung RI Tahun 2015, tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam putusan pengadilan.

“Kami sangat menyayangkan putusan ini. Bukan hanya mencederai kebenaran hukum, ini duka kita semua, duka pemerintah, duka masyarakat petani,” demikian pernyataan wakil bupati kobar Suyanto yang dikutip dari laman resmi Facebook Protokol dan Komunikasi Pemkab Kotawaringin Barat, Jumat (22/8).

Diketahui, lahan yang menjadi objek perkara merupakan demplot pertanian yang dikelola pemerintah sebagai bagian dari program cetak sawah dalam rangka mendukung ketahanan pangan daerah. Menurut Pemkab, keberadaan lahan tersebut memiliki nilai strategis sekaligus fungsi sosial yang besar bagi masyarakat Kobar.

Meski tetap menghormati proses hukum, Pemkab Kobar memastikan akan menempuh langkah-langkah hukum lanjutan. “Kami akan mengajukan upaya banding serta menempuh jalur hukum lain terhadap pihak-pihak terkait kepada lembaga berwenang,” tegasnya.

Saat ini, Pemkab tengah mempersiapkan dokumen serta materi banding guna memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah tetap terlindungi secara hukum.(Guswan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"