Pangkalan Bun, SNN.com - Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga, menyampaikan sindiran tajam terhadap pernyataan Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) yang menyebut bahwa "Kobar berduka" atas kekalahan pemerintah dalam perkara sengketa lahan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
Pernyataan tersebut dinilai menggiring opini seolah-olah pemerintah adalah korban dalam perkara tersebut, padahal menurut Poltak, yang paling dirugikan dan layak berduka justru adalah pihak ahli waris.
"Yang berduka itu seharusnya kami. Salah satu ahli waris bahkan meninggal dunia dalam proses panjang memperjuangkan hak atas tanah ini. Pemerintah seharusnya introspeksi, bukan malah menggiring opini publik seolah-olah keputusan pengadilan tidak adil,” tegas Poltak, Senin (25/08/2025), usai menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Putusan Berdasarkan Fakta, Bukan Tekanan
Poltak menegaskan bahwa kemenangan yang diperoleh pihaknya murni didasarkan pada kekuatan bukti, legalitas dokumen, dan argumentasi hukum yang sah. Ia pun mengapresiasi majelis hakim yang telah bersikap independen dan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan.
"Majelis hakim sangat objektif. Mereka tidak terpengaruh tekanan, uang, atau jabatan. Ini bukti bahwa hukum masih bisa tegak di negeri ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa selama persidangan, pihak tergugat gagal membuktikan klaim atas lahan tersebut. Bahkan, menurutnya, para tergugat tidak menyampaikan kesimpulan tertulis di akhir persidangan.
"Mereka hanya mengandalkan fotokopi SK Gubernur Kalteng tahun 1974, yang secara nomenklatur dan kekuatan hukumnya lemah dan cacat administratif,” ungkap Poltak.
Amar Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Dalam putusan perkara No. 17/Pdt.G/2025/PN Pbu, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan ahli waris almarhum Brata Ruswanda. Berikut inti dari putusan tersebut:
1. Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi dari Tergugat I, II, V, dan VI.
2. Dalam Eksepsi:
Menolak seluruh eksepsi dari para tergugat.
3. Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan untuk sebagian.
Menyatakan penggunaan fotokopi Surat Keterangan Gubernur Kalteng Nomor DA.07/D1.5/IV/1974 oleh para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
Menyatakan seluruh surat dan dokumen turunan dari SK tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Mengakui Surat Keterangan/Bukti Menurut Adat Nomor Pem-3/13/KB/1973 yang dibuat oleh Kepala Kampung Baru tanggal 2 Januari 1973 sebagai dasar sah kepemilikan tanah oleh penggugat.
Diperkuat dengan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Pangkalan Bun Nomor 04/Pdt.P/2011/PA Pbu.
Memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama para penggugat.
Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.606.000,00.
Menolak gugatan selebihnya.
Sindiran Pedas untuk Wakil Bupati
Poltak juga menyayangkan pernyataan Wakil Bupati Kobar yang terkesan menyalahkan pengadilan dan menyebut putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan.
"Kalau tidak puas, ajukan banding. Itu hak konstitusional. Tapi jangan menyebar narasi emosional yang menyesatkan masyarakat,” sindirnya.
Identitas Para Pihak:
Penggugat:
1. Hi Wiwik Sudarsih
2. Dugerna
3. Rahme Yuana
4. Rahmawati
5. Radijah
6. Rugana
7. Muhammad Suhada
8. Ujang
9. Royani
10. Rosadan
Tergugat:
1. Bupati Kotawaringin Barat
2. Kepala Dinas Pertanian Kotawaringin Barat
3. Gubernur Kalimantan Tengah
4. Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah
5. Camat Arut Selatan
6. Lurah Kelurahan Baru
Reporter : Amat.J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar