Pangkalan Bun, SNN.com – Dua pria berinisial MM (33) dan MM (31) harus berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (18/8/2025) siang di sebuah rumah barakan di Jl. P. Antasari, Gang Sesepat, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Pangkalan Bun.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas kedua pelaku.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan empat plastik klip berisi sabu seberat total 37 gram di dapur rumah barakan yang ditempati pelaku,” jelas Kapolres.
Selain itu, penggeledahan di kamar juga membuahkan hasil. Polisi menyita satu buah dompet, dua unit handphone, satu bungkus plastik klip kosong, selembar tisu, serta satu timbangan digital.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara dalam jangka waktu yang berat.(Guswan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar