Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Sabtu, 23 Agustus 2025

Pemusnahan Barang Bukti Inkracht 2025, Kejari Kobar Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Pangkalan Bun, SNN.com – Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat tampak dipenuhi sejumlah pejabat dan aparat penegak hukum pada Kamis siang, 21 Agustus 2025. Dalam suasana yang penuh ketegasan hukum, Kejari Kobar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang tahun 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Zohny A. Zebua, S.H., M.H., dengan pengawasan ketat demi memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan kepada masyarakat. Barang bukti yang telah diputuskan oleh pengadilan tidak boleh lagi disalahgunakan, sehingga harus dimusnahkan,” tegas Kajari dalam sambutannya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana yang telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Jenis barang bukti bervariasi, dan proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda, seperti dibakar, diblender, dipotong, hingga dirusak permanen, agar tidak dapat dimanfaatkan kembali dalam bentuk apa pun.

Kajari menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati, sebagai bentuk pengamanan terhadap potensi penyalahgunaan di kemudian hari.

"Kami pastikan seluruh barang bukti dimusnahkan tuntas dan sesuai ketentuan, demi menjaga integritas hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tambah Zohny.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, di antaranya Kapolres Kotawaringin Barat, Dandim 1014/Pangkalan Bun, Ketua Pengadilan Negeri, BNNK, serta instansi terkait lainnya. Kehadiran para pemangku kebijakan ini menunjukkan sinergi yang solid antar-lembaga dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah Kotawaringin Barat.

Melalui kegiatan ini, Kejari Kobar kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum hingga tahap akhir. Tidak hanya melakukan penuntutan, tetapi juga memastikan bahwa barang bukti yang telah inkracht ditangani dengan tuntas, tidak menjadi celah bagi tindakan ilegal baru.

"Ini adalah bagian dari upaya kita semua untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga. Barang bukti yang telah inkracht tidak boleh lagi memberi peluang untuk dimanfaatkan dalam tindakan ilegal,” tutup Kajari.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Kabupaten Kotawaringin Barat.(Guswan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"