Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 22 Agustus 2025

Wartawan Diminta Gunakan Surat Resmi Saat Konfirmasi di Kantor BPN Kobar

Pangkalan Bun, SNN.com – Seorang wartawan media online mengalami hambatan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, pada Jumat, 21 Agustus 2025. Saat hendak mengonfirmasi informasi terkait sengketa lahan, wartawan tersebut diminta untuk menyampaikan pertanyaan melalui surat resmi terlebih dahulu.

Peristiwa ini terjadi setelah pertemuan antara Amat kuasa ahli waris Anang Abdullah, dengan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Sengketa BPN Kobar, Ibu Pita, terkait permasalahan lahan di wilayah Kalap, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai. Sebelumnya, lahan tersebut telah dilakukan pengukuran atau ploting oleh pihak BPN.

Menurut Amat, permohonan pengukuran dan penyesuaian bidang tanah telah diajukan sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga kini belum ada kejelasan apakah hasil pengukuran tersebut sudah diselesaikan dan diserahkan kepada pihak Polres Kotawaringin Barat untuk kepentingan proses hukum.

Amat menjelaskan bahwa saat ia mengonfirmasi langsung kepada penyidik Polres terkait hasil ploting tersebut, Kanit Pidum Polres Kobar, IPDA Didik Setyo Waskito, S.H., menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil ekspos ploting dari BPN sebagai dasar penanganan sengketa.

Sementara itu, staf Seksi Pengukuran BPN Kobar, Andre, yang saat itu juga berada di ruang Kanit Pidum, menyebut bahwa proses belum dilanjutkan karena dokumen dari ahli waris dianggap belum lengkap.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Amat. Ia menegaskan bahwa seluruh berkas, termasuk peta penyesuaian, telah diserahkan ke BPN pada 30 Juli 2025.

“Semua berkas sudah kami serahkan. Tidak ada kekurangan dokumen seperti yang disebutkan,” tegas Amat.

Perbedaan informasi ini menimbulkan kekecewaan dari pihak ahli waris, yang menilai bahwa pelayanan publik di BPN Kobar tidak mencerminkan prinsip profesionalisme dan komitmen terhadap kepastian hukum.

Usai pertemuan tersebut, wartawan mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Ibu Pita mengenai kebuntuan informasi yang terjadi. Namun permintaan wawancara itu ditolak. Pejabat tersebut justru meminta agar pertanyaan atau konfirmasi disampaikan secara tertulis melalui surat resmi.

“Kalau mau bertanya atau konfirmasi apa pun harus pakai surat dulu,” ujar Ibu Pita singkat kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius di kalangan jurnalis: apakah kini wartawan harus mengajukan surat resmi hanya untuk sekadar melakukan wawancara atau meminta penjelasan lisan dari pejabat publik?

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi kepada publik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi kepada masyarakat, kecuali untuk informasi yang dikecualikan secara hukum.
Tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penggunaan surat resmi hanya untuk meminta klarifikasi atau konfirmasi secara langsung, selama hal tersebut dilakukan secara profesional dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak BPN Kobar apakah permintaan surat resmi tersebut merupakan bagian dari kebijakan tetap atau hanya prosedur sementara.

SNN.com akan terus berupaya menghubungi Kepala Kantor BPN Kobar guna memperoleh penjelasan resmi. Sebab, keterbukaan informasi merupakan hak publik, dan media memiliki peran penting sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah.(TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"