Wartawan SNN.com – Kotawaringin Barat
Jumat 29 Agustus 2025
Fenomena satu kontraktor yang menguasai belasan hingga puluhan paket proyek pemerintah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bukan lagi sekadar gosip di kalangan pelaku konstruksi. Ini telah menjadi isu publik yang menggugat: masih adakah keadilan dalam sistem pengadaan kita, atau semuanya sudah berubah menjadi transaksi terselubung?
Rumor yang berembus tak main-main: untuk mendapatkan proyek, kontraktor konon harus menyetor “fee masuk” sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan. Jika ini benar, maka pengadaan bukan lagi proses tender yang bersih dan kompetitif, melainkan pasar gelap yang dikemas dalam kemasan resmi.
Tak kalah menggelitik, ada kontraktor yang tercatat mengerjakan 15 hingga 70 paket proyek dalam satu tahun anggaran. Angka ini mengguncang logika. Siapa yang membagi? Atas dasar apa? Dan mengapa pelaku usaha lokal lainnya, yang juga punya legalitas dan pengalaman, justru terpinggirkan?
Ketua BPC Apaksindo Kobar, Kistolani, menyuarakan keresahan itu:
"Kami tidak menuduh, tapi mempertanyakan prosesnya. Bagaimana mungkin satu kontraktor bisa mendapatkan proyek sebanyak itu? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Apaksindo, katanya, tidak mencari kambing hitam. Tapi jika keadilan distribusi proyek tidak ditegakkan, maka pembangunan hanya akan dinikmati segelintir pemain besar yang punya akses — bukan oleh masyarakat luas dan kontraktor lokal yang justru tumbuh di daerah sendiri.
Dampaknya nyata: bila proyek dikuasai hanya oleh mereka yang mampu “membayar”, maka kualitas pekerjaan pun terancam. Untuk menutupi biaya fee, bukan tidak mungkin volume pekerjaan dikurangi, kualitas diturunkan, atau spesifikasi diakali. Praktik seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga membahayakan keselamatan publik.
Lebih jauh, sistem yang koruptif dan eksklusif akan mematikan kompetisi sehat. Kontraktor yang jujur dan profesional akan tersingkir. Ekosistem bisnis menjadi tidak sehat. Prinsip good governance yang seharusnya menjadi fondasi pengadaan barang dan jasa publik hanya menjadi jargon tanpa makna.
Sudah saatnya pemerintah daerah, Unit Layanan Pengadaan (ULP), Inspektorat, hingga BPKP melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengadaan di Kobar. Data-data proyek harus dibuka ke publik. Proses lelang harus transparan, bisa diakses, dan diawasi oleh masyarakat sipil.
Pembangunan bukan semata soal infrastruktur yang berdiri megah, tetapi juga rasa keadilan yang dirasakan oleh para pelaku usaha dan warga lokal. Bila kepercayaan publik terhadap sistem terus luntur, maka pembangunan — sebaik apa pun bentuk fisiknya — akan kehilangan legitimasi.
Transparansi bukan pilihan, tapi keharusan. Atau kita semua akan tenggelam dalam sistem yang hanya menguntungkan mereka yang tahu jalan pintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar