Hal ini tejadi pada Rabu (27/08/2025) saat awak media berada dilokasi pembangunan Tower telekomunikasi tersebut, salah satu pekerja dari tower tersebut naik ke puncak tower tanpa menggunakn helm keselamatan kerja, pengawas tehnik yang mengaku bernama eko saat ditanya kenapa anak bahnya dibiarkan naik ke puncak tower tanpa helm, eko menjawab sudah pakai helm pak, padahal secara kasat mata terlihat betul pekerja tesebut tidak menggunakan helm.
Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen perusahaan maupun pihak vendor dalam menerapkan standar keselamatan kerja. Publik menilai hal ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap keselamatan pekerja yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Padahal, aturan mengenai keselamatan kerja telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan perusahaan menyediakan perlindungan dan peralatan keselamatan bagi pekerja. Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 juga menegaskan pentingnya penggunaan APD dalam setiap aktivitas kerja berisiko tinggi.
Jika kewajiban tersebut diabaikan, perusahaan maupun kontraktor bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai regulasi yang berlaku.
Pembangunan tower ini memiliki resiko pekerjaan yang tinggi dan saat keselamatan kerja diabaikan maka sudah seharusnya dinas ketenaga kerjaan kabupaten lamongan melakukan tindakan tegas kepada vendor terkait.
Klarifikasi terkait kejadian tersebut kami lakukan kepada sitac pembangunan tower yang bernama maulana, dirinya mengatakan akan memperbaiki lagi cara kerja yang seperti ini dan berterima kasih sudah mendapatkan informasi ini dari awak media. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar