Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 28 Agustus 2025

DPRD Aru Menilai Pernyataan Kepala Bapelitbang Menimbulkan Kegaduhan di Kepulauan Aru

Kepulauan Aru, SNN.com - DPRD Kabupaten Kepulauan Aru mendadak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait pernyataan Plt. Kepala Bapelitbang Kabupaten Kepulauan Aru, Wili Gainau, dalam apel pagi PNS, dihalaman kantor Bupati Aru, Senin 25/08/25. 

Pernyataan Wili Gainau, yang di sebutkan dalam RDP adalah bahwa Gaji PPPK dibayar terhitung mulai dari bulan Juni 2025, dan juga pegawai PPPK tidak menerima gaji 13. 

Salah satu anggota DPRD Aru, sekaligus sebagai Ketua Fraksi PDIP, Ingke Wisman, dalam rapat mengatakan bahwa dirinya meras bingung dengan pernyataan Plt. Kepala Bapelitbang  Aru, karena Bapelitbang adalah merupakan Pusat Perencanaan segala proses pembangunan di Kabupaten Kepulauan Aru. 

“Hari ini ada hal yang disampaikan oleh PPPK kepada kami DPRD, terkait pernyataan yang disampaikan oleh Plt. Kepala Bapelitbang. Saya bingun, karena Bapelitbang merupakan Badan yang melakukan Perencanaan terkait dengan proses pembangunan di Kabupaten ini. Hari ini kalau Plt Bapelitbang, menyampaikan hal seperti itu harus diselidiki, apakah seperti itu atau tidak”. Ujarnya.

Selain itu, anggota DPRD Aru, dari Partai Hanura, Andreas Liembers, mengatakan dirinya sangat menyayangkan, ada pernyataan-pernyataan yang kontraversial dan menimbulkan Kegaduhan di Kabupaten Kepulauan Aru. 

“Intinya bahwa kita menangkap keluhan dari PPPK terkait dengan informasi menyangkut hak-hak mereka mulai terhitung dari bulan Juni. Atas dasar itulah, maka hari ini DPRD dalam hal ini Ketua DPRD, mengambil inisiatif untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat. Substansinya sebenarnya sudah dijawab oleh pa Sekda bahwa berdasarkan SK dan surat Pernyataan Melaksanakan tugas yang di tandatangai oleh Sekda, hak-hak dari PPPK terhitung sejak SK diterbitkan.  Namun disayangkan ada pernyataan-pernyataan yang kontrafersial dan menimbulkan kegaduhan. Oleh karenanya, apabila manajerialnya salah, itu pasti teknisnya salah”. Kesal Liembers. 

Dalam penyampaiannya, Liembers memberikan saran kepada jajaran Pemerintah Daerah, agar setiap pernyataan, harus dapat di pertanggungjawabkan agar Daerah Kepulauan Aru, aman kondisif dan tidak menimbulkan kegaduhan. 

“Saya sarankan kepada Jajaran Pemerintah Daerah, bahwa setiap pernyataan itu harus dapat tertanggungjawab dan tervalidasi, dan itu penting, agar daerah ini aman kondusif, dan tidak menimbulkan kegaduhan”. Sebutnya. 

Menanggapi pernyataan Plt. Kepala Bapelitbang, Wili Gainau, yang di bahas dalam Rapat dengar Pendapat, Sekda Aru, J. Ubyaan S.Sos, menjelaskan, Pembayaran gaji PNS di seluruh Indonesia, di hitung dari Tanggal Mulai Tugas (TMT) dan tidak ada yang keluar dari TMT. jika ada pernyataan bahwa gaji dibayar di bulan Mei, Juni atau Juli yang tidak bedasar pada TMT, itu adalah pernyataan pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan SK yang sudah di keluarkan oleh Pemerintah Daerah. 

“Saya menyampaikan bahwa setiap pembayaran gaji di seluruh Indonesia, itu terhitung dari Tanggal Mulai Tugas (TMT), dan tidak ada yang keluar dari TMT. Berlaku dari Sabang sampai Merauke, itu gaji dibayar berdasarkan TMT. Jadi kalau ada yang menyatakan bahwa gaji dibayar dari bulan Mei, juni, atau Juli yang keluar dari TMT, itu pernyataan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan SK yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Saya tanda tangan surat pernyataan melaksanakan tugas dari 1.800 orang PPPK, itu pada tanggal 1 Mei 2025. Semoga amanat itu kita gunakan sebaik mungkin dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Kuasa”. Tegas, Ubyaan.

Dalam Rapat, DPRD meminta agar Pemerintah Daerah, dalam hal ini Sekda dan Kepala BPKAD, menyampaikan kepastian waktu, kapan gaji PPPK sudah bisa di bayar, karena terhitung sejak tanggal 1 Mei PPPK menerima SK melaksakan tugas, dan sampai sekarang, mereka belum menerima gaji.

Menjawab permintaan DPRD, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Manuel Siarukin dengan tegas mengatakan, batas waktu yang di estimasikan, paling lambat dua (2) minggu, gaji PPPK sudah bisa dibayarkan. Dijelaskan, bagi OPD yang yang sudah berproses dan terferifikasi di Sistim, sudah bisa menyampaikan daftar gaji ke Sekretaris Daerah untuk menyampaikan usulan pencairan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). 

“Bagi OPD yang sudah berproses dan sudah terverifikasi di Sistim, otomatis sudah bisa menyampaikan Daftar Gajinya ke Sekretariat Daerah untuk menyampaikan usulan pencairan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Jadi Setda dalam hal ini sebagai pengguna Anggaran, apabila sudah menyampaikan usulan pencairan ke BUD, maka tetap BUD berproses untuk pencairan, dan jangka waktu yang kami estimasikan mudah-mudahan SIPD dan Sistim Wajib Gaji tidak bermasalah, berarti paling lambat 2 minggu, Gaji PPPK sudah bisa dibayarkan”. Tandasnya. 

Siarukin menambahkan bahwa ada tiga OPD yang belum menginput data PPPK di Sistim yaitu Bagian Umum dan Perlengkapan, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan,karena adanya gangguan jaringan internet. 

“Ini terhambat karena adanya gangguan jaringan di bagian Indonesia Timur lebih khusus di Kepulauan Aru. Dan data yang kami terima dari Kasubit Umum dan Kepegawaian, bahwa untuk Bagian Umum dan perlengkapan, dari 34 orang PPPK yang belum diaplot di sistim, ada sekitar 26 orang. Untuk Dinas Kesehatan, masih 0 dan belum ada data Pegawai PPPK yang di aplot di Sistim. sementara untuk Dinas Pendidikan, dari 133 orang PPPK ada 56 orang yang sudah selesai, dan sisa 77 orang yang sementara di input dan masih terhambat kareka persoalan jaringan”. Jelasnya. 

Terkait dengan kepastian batas waktu proses pembayaran Gaji PPPK, Siarukin memastikan paling lambat 2 minggu terhitung dari tanggal 25 Agustus 2025, gaji PPPK sudah bisa dibayar. 

“Jadi tanggal 27 Agustus 2025, itu batas waktu bagi Pimpinan OPD sudah harus menyampaikan Permintaannya ke Sekretaris Daerah untuk di buatkan SPM, dan kami memastikan paling lambat dua minggu terhitung dari sekarang, gaji PPPK sudah bisa dibayar”. Tegasnya.   

Rapat Dengar Pendapat DPRD Aru terkait Kepastian pembayaran Gaji PPPK, ada bebebrapa kesimpulan dan rekomendasi yang diambil dalam keputusan, adalah :

1.DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah, agar segera membayar hak-hak PPPK sesuai mekanisme. 
2.Bagi OPD yang sudah menginput data PPPK di sistim, dapat mengajukan pencairan gaji di bagian Setda Kabupaten Kepulauan Aru. 
3.Bagi OPD yang belum menginput Data PPPK di sistim, DPRD mendesak agar dalam minggu ini juga segera menginput data PPPK sesuai ketentuan yang berlaku. 
4.DPRD mengintruksikan kepada Pemerintah Daerah, menyelesaikan hak-hak PPPK selambat-lambatnya 2 minggu mulai terhitung dari sekarang. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"