Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 28 Agustus 2025

Edarkan Sabu 36,55 Gram, Pria 27 Tahun Diciduk Polres Kobar di SPBU Pangkalan Banteng

Pangkalan Bun, SNN.com – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkoba dengan mengamankan seorang pria berinisial RA (27) yang nekat mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah SPBU Jl. A. Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang kerap mengedarkan sabu.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang yang dipakai, ditemukan satu lembar tisu yang di dalamnya berisi empat paket plastik klip berisi sabu dengan berat 36,55 gram. Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap Kapolres.(28/8)

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah pipet kaca dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kobar untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara minimal 5 tahun.(Amat.J)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"