Pangkalan Bun, SNN.com – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada warga binaan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah, S.H., M.H., pada Minggu (17/8), sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan negara terhadap narapidana yang berkelakuan baik.
Tahun ini, sebanyak 502 warga binaan menerima remisi, baik berupa pengurangan masa hukuman sebagian maupun remisi yang membuat mereka langsung bebas. Empat perwakilan warga binaan menerima remisi secara simbolis dalam upacara yang berlangsung tertib dan penuh makna di dalam lingkungan Lapas.
Dalam sambutan yang membacakan pesan Menteri Hukum dan HAM RI, Bupati Hj. Nurhidayah menyampaikan bahwa pemberian remisi adalah bentuk motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
"Remisi ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus berperilaku baik, menaati peraturan, serta aktif dalam kegiatan pembinaan di Lapas. Dengan begitu, warga binaan dapat kembali diterima di tengah masyarakat setelah bebas nanti,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kobar.
Penyerahan remisi turut dimeriahkan dengan berbagai penampilan dari warga binaan, mulai dari tarian daerah, musik akustik, pembacaan puisi, hingga penampilan band. Acara ditutup dengan doa bersama dan kunjungan Bupati beserta rombongan ke stan yang menampilkan karya hasil kreativitas para warga binaan.(Guswan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar