Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 13 Agustus 2025

Mencegah Dampak Kerusakan Lingkungan Bupati Aru Keluarkan Surat Edaran Pelarangan Pertambangan Ilegal Galian C

Kepulauan Aru, SNN.com - Untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan yang lebih parah di Kabupaten Kepulauan Aru, Bupati Aru, Timotius Kaidel, mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelarangan dan Penertiban Pertambangan Ilegal Galian C (Pasir dan Batu), di wilayah Pesisir Kota Dobo dan sekitarnya.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Apres Mukudjey yang ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini, menjelaskan bahwa terkait dengan Surat edaran Bupati tentang larangan penambangan ilegal Galian C (Pasir dan Batu), itu sudah di kaji oleh bidang Pengendalian pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, dan sudah di sosialisasikan kepada masyarakat penambang, pemilik lahan, dan sejumlah Sopir truk angkut, baik sopir dump truk maupun truk L300.

Kepala Bidang Pengendalian pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Fance G. Lololuan, SH. MH, yang mendampingi Plt. Kadis menambahkan penjelasan bahwa terkait surat edaran Bupati nomor 100.32/2152 tentang Pelarangan dan Penertiban Pertambangan Ilegal Galian C (Pasir dan Batu) sudah disosialisasikan kepada 42 Sopir, baik sopir dump truk dan sopir truk L300 yag biasa digunakan masyarakat untuk mengangkut pasir dan batu. 

“Terkait surat edaran Bupati, kita sudah sosialisasikan kepada 42 Sopir Angkut baik sopir dump truk maupun sopir truk L300 yang biasa digunakan masyarakat untuk mengangkut pasir dan batu. Maksud kita sosialisasikan surat edaran ini adalah terkait dengan kondisi lingkungan wilayah pesisir kota Dobo dan sekitarnya yang sudah mulai parah dampak kerusakannya akibat penambangan illegal galian C (pasir dan batu). Kalau tidak diatasi dari sekarang, dikhawatirkan, kedepan bahkan sudah miris terjadi kerusakan lingkungan yang sangat parah”. Jelasnya.

Dikatakan, untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah, ada langkah-langkah preventif yang dilakukan oleh Bupati, melalui arahan dan surat edaran Bupati. Terhadap surat edaran Bupati tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup sudah menggelar sosialisasi dan membuat kesepakatan bersama dengan sejumlah sopir dump truk dan sopir truk L300 untuk tidak lagi mengangkut pasir dan batu di sekitar wilayah pesisir kota Dobo dan sekitarnya. 

“Jadi untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah, ada langkah-langkah preventif yang dilakukan bupati, dan melalui arahan dan surat edaran Bupati kita dari Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan sosialisasi dan sudah ada kesepakatan bersama dengan sopir-sopir truk untuk tidak lagi mengangkut pasir dan batu di wilayah pesisir kota Dobo dan sekitarnya. Dinas Lingkungan Hidup dalam tufoksinya menjaga dan merawat lingkungan, kita tetap konsen terhadap surat edaran Bupati tentang larangan Pertambangan illegal galian C (pasir dan batu)”. Tegasnya. 

Dikatakan, apabila tidak dilakukan tindakan pelarangan dan penertiban rehabilitasi terhadap lingkungan yang rusak, akan berdampak pada Abrasi pantai yang semakin buruk, terumbuh karang menjadi rusak dan biota laut menjadi punah.

Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, bupati Timotius Kaidel dalam surat edarannya, yang disampaikan oleh Plt. Kadis Lingkungan Hidup dan Kepala Bidang Pengendalian pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, ada langkah-langkah dan tindakan yang akan dilakukan oleh Bupati, diantaranya adalah:

1. Melarang dan menghentikan aktifitas masyarakat yang melakukan pertambangan Ilegal galian C (Pasir dan Batu)  pada wilayah pesisir kota Dobo dan sekitarnya dalam skala besar.
2. Melakukan Pengawasan dan penertiban terhadap masyarakat yang melakukan aktifitas Pertambangan galian C (Pasir dan Batu) illegal pada titik-titik wilayah pesisir kota Dobo dan sekitarnya yang berdampak terhadap abrasi dan rusaknya habitat mahkluk hidup
3. Setiap pemilik lahan /petuanan yang melakukan aktifitas pertambangan galian C (Pasir dan Batu) illegal wajib melakukan rehabilitasi lahan dan lingkungan sesuai petunjuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Aru.
4. Untuk mengoptimalkan pelarangan dan penertiban aktifitas Pertambangan illegal galian C (Pasir dan Batu) maka pihak pemerintah Kecamatan pp. Aru perlu melakukan kordinasi dengan forkopimcam melibatkan pimpinan Keluarahan /Desa dan RT/RW
5. Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas PUPR, Dinas Koperasi dan UKM, dan Dinas Pariwisata, wajib melakukan langkah-langkah sosialisasi dan penanganan hilangnya pekerjaan bagi masyarakat penambang galian C (Pasir dan Batu) sesuai dengan Tugas dan Fungsi masing-masing.   
6. OPD teknis melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait dengan penanggulangan pemenuhan kebutuhan material galian C (Pasir dan Batu) di Kabupaten Kepulauan Aru.
7. Memberlakukan sanksi atas tindakan illegal penambangan galian C (Pasir dan Batu) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Plt. Kadis Lingkungan Hidup dan Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Apres Mukudjey dan Fance Lololuang menyampaikan harapan dan himbauan agar masyarakat dapat mendukung surat edaran Bupati untuk menjaga dan tidak merusak lingkungan. 

“Kami menghimbau dan berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat mendukung surat edaran Bupati, untuk kita semua harus menjaga dan tidak merusak lingkungan. Karena di prediksi, 20 tahun yang akan datang kondisi Lingkungan di Kabupaten Kepulauan Aru, menjadi rusak lebih parah”. Harapnya. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"