![]() |
Ketua DPD Lin Kalimantan Tengah Tony Rihit |
Proposal yang mengatasnamakan struktur LIN di bawah pimpinan Tommy Sungket ini memuat rincian dana untuk berbagai kebutuhan seperti konsumsi, sewa mobil, baliho, ID card, hingga dokumentasi media. Bahkan, susunan lengkap panitia beserta nama koordinator dari berbagai seksi dicantumkan secara rinci.
Namun, menurut keterangan resmi DPP LIN, seluruh struktur tersebut ilegal dan tidak diakui, serta tidak memiliki dasar hukum yang sah.
"Ini modus yang sangat berbahaya. Menggunakan nama lembaga untuk menggalang dana ke pihak luar tanpa dasar hukum resmi adalah bentuk penipuan dan pemalsuan identitas organisasi,” tegas Tony Rihit, Ketua DPD LIN Provinsi Kalimantan Tengah.
Proposal yang kini menjadi bukti kuat dugaan penggalangan dana ilegal tersebut telah diserahkan sebagai bagian dari berkas pelaporan resmi ke Polda Kalimantan Tengah. Langkah ini sesuai dengan Surat Perintah DPP LIN Nomor 017/SP/DPP_LIN/VIII/2025, yang memerintahkan seluruh jajaran DPD dan DPC resmi untuk melaporkan aktivitas mencurigakan atas nama LIN.
"Kami sudah siapkan semua bukti, termasuk proposal, komunikasi, dan nama-nama yang terlibat. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk dalam kategori pidana: penipuan, pemalsuan dokumen, hingga pencemaran nama baik organisasi," lanjut Tony.
Peringatan Keras ke Publik: Waspadai Oknum Berkedok Lembaga Resmi
DPP LIN melalui DPD Kalimantan Tengah juga memberikan peringatan tegas kepada masyarakat dan lembaga mitra, agar tidak melayani permintaan dana atau kerja sama dari siapapun yang mengatasnamakan LIN tanpa surat tugas, SK, atau legalitas resmi dari DPP.
"Kami tegaskan, seluruh kegiatan organisasi harus berdasarkan struktur yang sah. Jika masih ada oknum yang terus membawa nama LIN tanpa izin, kami akan ambil jalur hukum hingga ke proses pidana," tegas Tony Rihit.
DPP juga telah meminta seluruh pengurus LIN yang sah di Kalimantan Tengah untuk segera mengumpulkan dan menyerahkan semua bukti terkait penggalangan dana ilegal oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab demi memperkuat proses hukum.(TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar