Pangkalan Bun, SNN.com – Seorang pria berinisial MJ (27), warga Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, tak berkutik saat diamankan jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari (11/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, di kawasan Perum Griya Tatas, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.(Arsel)
Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan pelaku yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.
"Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa dua klip sabu seberat total 4,41 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok, 10 plastik klip kosong, satu alat hisap sabu, dan satu unit handphone,” jelas Kapolres.
Saat ini, MJ dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, guna menjaga Kabupaten Kobar tetap aman dan bersih dari bahaya narkoba.(Guswan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar