Pangkalan Bun, SNN.com – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DS (34), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), diamankan setelah terbukti positif narkoba dan kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari keterlibatan DS dalam sebuah perkelahian.
“Saat dilakukan pemeriksaan urine, hasilnya menunjukkan bahwa DS positif menggunakan narkotika. Kami kemudian melakukan pendalaman dan memintai keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan,” ungkap Kapolres, Kamis (8/8/2025).
Berdasarkan informasi dari pelaku, tim langsung bergerak melakukan penggeledahan di sebuah rumah barakan milik DS yang berlokasi di Jalan Pasanah, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel. Hasilnya, polisi menemukan satu kaleng wafer yang di dalamnya tersimpan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 12,5 gram.
“Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu buah korek api, satu alat hisap sabu (bong), serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” lanjut AKBP Theodorus.
Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Kobar untuk proses penyidikan lebih lanjut. DS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Kobar mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi mendukung upaya Polri dalam menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.(Guswan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar