Tuban, SNN.com - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyampaikan keprihatinan atas lambannya kinerja Kejaksaan Negeri Tuban dalam tindak lanjut laporan warga Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban.
Wakil ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN) Achmad Wafa Isvianto menyoroti lambannya proses 2 Laporan dugaan korupsi terkait dengan penyelewengan uang hasil usaha hippa sebesar Rp. 694.600.000 dan Penggelapan uang hasil lelang TKD sebesar Rp. 249.000.000.
"Laporan warga masuk pada bulan September Tahun 2024 sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh pihak kejaksaan, "ujarnya.
Wafa menambahkan, Ini menjadi perhatian serius Lembaga kami. Ketika laporan masyarakat yang menyangkut kepentingan publik tidak segera ditindaklanjuti ,muncul kesan bahwa suara rakyat sedang diabaikan.
Wafa menegaskan bahwa DPP Lembaga Investigasi Negara tidak memiliki niat lain selain mendorong penegakan hukum yang bersih dan bertanggung jawab.
“Kami percaya aparat penegak hukum adalah garda terdepan dalam menjaga integritas keuangan negara. Namun ketika respons lambat atau bahkan tak kunjung datang, tentu publik akan bertanya-tanya tentang komitmen dan sensitivitas lembaga hukum terhadap pengaduan masyarakat,” tambahnya.
DPP Lembaga Investigasi Negara mempertimbangkan untuk membawa laporan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebagai bentuk tindak lanjut demi memastikan kasus ini tidak tenggelam begitu saja padahal beberapa kali Kejaksaan Negeri Tuban sudah memanggil terlapor.
“Kami akan terus mendorong agar kasus ini ditangani secara transparan. Sebab ini bukan soal siapa, tapi soal uang negara dan hak masyarakat,” kata wafa.
"Dalam waktu dekat Tim Kami Lembaga Investigasi Negara akan mendatangi Kejaksaan Negeri Tuban untuk tindak lanjut masalah ini, "pungkasnya. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar