Pangkalan Bun, SNN com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memastikan penerapan kebijakan pembelajaran lima hari sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026. Seluruh persiapan teknis dinyatakan telah rampung.
Kepala Disdikbud Kabupaten Kotawaringin Barat, Alamsyah, menyampaikan bahwa kebijakan lima hari sekolah akan efektif dilaksanakan mulai Senin, 12 Januari 2026. Ia menegaskan, penerapan kebijakan ini telah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, dan sosialisasi yang panjang serta melibatkan berbagai pihak terkait.
“Mulai Senin, 12 Januari 2026, pembelajaran lima hari sekolah resmi diberlakukan. Sosialisasi sudah kami lakukan sejak Agustus 2025, dan seluruh sekolah SD maupun SMP di Kobar telah menerima Surat Keputusan (SK) serta petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan,” ujar Alamsyah saat ditemui di kantornya, Kamis (8/1).
Alamsyah menjelaskan, kebijakan tersebut dibahas melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan lima hari sekolah dapat diterima dan dilaksanakan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Ia menambahkan, seluruh satuan pendidikan di wilayah Kobar telah dibekali SK dan juknis, sehingga implementasi kebijakan di lapangan diharapkan berjalan seragam dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antar sekolah.
Selain mendorong efektivitas proses belajar mengajar, penerapan lima hari sekolah juga diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kegiatan akademik dan kehidupan keluarga peserta didik.
“Dengan libur akhir pekan yang lebih panjang, anak-anak memiliki waktu lebih untuk bersama keluarga, beristirahat, dan mengembangkan karakter di lingkungan rumah,” pungkas Alamsyah.(Guswan)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar