Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Senin, 17 Juli 2023

Pengelolaan Dana BOS di SDN Nafar Bendahara Hanya Terima TTD Kepala Sekolah Simpan Uang

Kepulauan Aru, SNN.com- Kebiasaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kepulauan Aru, semua sekolah dinilai menyalahi prosedur pengelolaan. Sesuai juknis pengeloloaan Dana Bos, menyebutkan bahwa Rencana Jangka Menengah dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) harus disetujui dalam rapat dewan guru, setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta). Ketentuan juknis untuk menyusun Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah yang harus disetujui dalam rapat Dewan Guru, dinilai hampir semua sekolah di Kabupaten Kepulauan Aru menyalahi ketentuan dimaksud.

Salah satu guru pada SD Negeri Nafar Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, yang tidak menyebutkan namanya, mengungkapkan bahwa Kepala Sekolah SD Negeri Nafar, Ibu Djerol tidak pernah melakukan rapat dewan guru untuk membahas dan menyetujui Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS). Dikatakan, kepala Sekolah sendiri mengambil alih kebijakan dan belanja Dana Bos, tanpa melibatkan dewan guru dan Bendahara Sekolah. Bahkan menurut sumber, kepala sekolah mengancam para guru dengan mengatakan bahwa dewan guru tidak punya hak untuk mengetahui Dana Bos. 

“Kepala sekolah sendiri ambil alih semua kebijakan dan belanja Dana Bos.  Selain itu kepala sekolah sampaikan bahwa kita guru bukan punya hak mengetahui belanja Dana Bos”. Ungkap sumber. 

Sumber menjelaskan, setiap kali pencairan, bendahara hanya ikut untuk cair tetapi tidak menyimpan uang. Semua uang dana Bos dipegang oleh Kepala Sekolah dan bendahara hanya tahu tanda tangan. Menurut sumber, apabila ada rapat Dewan guru, pihaknya akan memberikan ketegasan supaya sebelum pencairan Dana Bos, harus ada rapat Dewan Guru untuk membahas dan menyetujui RKAS sebelum dana Bos dibelanjakan. 

“Kita rencana kalau ada rapat dewan guru kita mau kasi penegasan supaya sebelum pencairan Dana BOS kita dewan guru harus rapat untuk membahas RKAS sebelum dana BOS dibelanjajakan. Tujuannya agar supaya kita para guru juga harus tahu pos belanja dari Dana Bos tersebut dibelanjakan untuk apa saja”. Tegas sumber.

Perlu diketahui, bahwa dalam Juknis Dana Bos menyebutkan, pertanggungjawaban Dana Bos dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu dan terhindar dari penyimpangan. Dan Secara khusus program BOS bertujuan untuk: 1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah; 2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta; 3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"