Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 21 Juli 2023

Tiga Tahun Perda Perikanan Terhambat, Penagihan Retribusi Tak Maksimal

Kepulauan Aru, SNN.com - Peraturan Daerah tentang Perubahan Retribusi tempat Pelelangan Ikan sejak 2021 diusulan perubahan sampai sekarang belum ada penetapan. Oleh karena Perda perikanan tentang Perubahan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan belum ditetapkan, dapat berimbas kepada penagihan Retribusi menjadi terhambat dan berjalan tidak maksimal. 

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, A.L.O Tabela, S.Pi, M.Si yang dimintai keterangannya selasa 18/07/23 mengatakan bahwa pajak dan retribusi yang ditagih oleh dinas Perikanan masih tetap jalan dengan Perda yang lama, sedangkan Perda perubahan yang sudah diusulkan masih dalam proses penyususnan dan pembahasan. 

“Pajak dan Retribusi yang ditagih oleh Dinas Perikanan masih tetap jalan dengan Perda yang lama, dan karena kendalanya pada penetapan Perda sehingga penagihan retribusi jalannya tidak maksimal. Terkait dengan Perda Perubahan yang sudah diusulkan masih dalam proses karena ada perubahan sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2022 yang mengatur terkait dengan semua jenis Pajak dan Retribusi harus dibuat hanya dalam satu Peraturan Daerah, dan sekarang draf Perdanya masih ada di Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Aru”. Terangnya. 

Terkait dengan jenis pajak dan retribusi berupa Ijin Penangkapan Ikan dan Surat Keterangan Muat Ikan (SKMI) yang biasa ditagih oleh Dinas Perikanan, menurut Tabela itu sudah tidak jalan lagi dan yang ada hanya perda tentang retribusi Tempat Pelelangan Ikan. 

“SKMI sudah tidak jalan dan hanya retribusi tempat Pelelangan Ikan. Jadi satu-satunya yang ada di DInas Perikanan itu adalah Perda tentang Retribusi tempat Pelelangan Ikan”. Tandasnya.

Terkait dengan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang diusulkan Dinas Perikanan, ditempat terpisah, Kabag Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Aru, George Karuni, SH, yang dimintai keterangan mengatakan bahwa semua perda terkait dengan Pajak dan Retribusi sudah disusun dan tinggak diusulkan ke DPRD untuk dibahas. George Karuni menjelaskan bahwa kendalanya karena semua Perda terkait dengan Pajak dan Retribusi, termasuk Retribusi Tempat Pelelangan Ikan akan dijadikan satu Perda, sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

"Jadi semua SKPD yang ada punya Penghasilan, terkait dengan pajak dan retribusi, Termasuk Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, dijadikan dalam satu Perda sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022. Satu Perda ini yang sementara kita buat dan sudah dalam proses penyusunan dan sudah selesai. Tinggal diusulkan ke Bapenperda DPRD untuk dibahas”. Jelasnya. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"