Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Sabtu, 24 Februari 2024

Bungkam Ketua Panwaslu Desa Curahtemu, Oknum Perangkat Desa yang Palsukan Tanda Tangan dan Mencoblos Surat Suara Milik Alm. Sujoto

Probolinggo, SNN.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Sabtu, 24-02-2024.

Namun tidak bagi Panwaslu desa Curahtemu, yang terkesan tidak mengikuti aturan yang ada, dan diduga melindungi oknum yang  melakukan pelanggaran pemilu 2024, terbukti saat di konfirmasi awak media dirinya membungkam, padahal dugaan tersebut di benarkan oleh ketua PPS,TPS 02 bahwa daftar hadir di tanda tangani dan surat suaranya di coblos, padahal oknum yang mencoblos sudah tau kalau "Sujoto sudah meninggal dunia pada tanggal 08-09-2023. Jelasnya. 

Mirisnya meski sudah viral di media online Panwaslu tingkat desa , Panwascam kecamatan bahkan Banwaslu kabupten Probolinggo, seakan bungkam dengan adanya dugaan di TPS 02, orang yang sudah meninggal tapi masih hidup di dalam DPT, sehingga terjadi kecurangan. 

"Perlu di ketahui bahwa SN yang diduga pelaku kecurangan dengan modus menguasai surat undangan pencoblosan, lalu dia melakukan aksinya dengan memalsukan tanda tangan dan mencoblosnya, SN yang merupakan perangkat desa Curahtemu. 

Ketua Organisasi "Ikatan Wartawan Probolinggo" IWP, Jamaluddin, mendesak Bawaslu kabupaten Probolinggo, untuk segera memproses hukum dan menindak lanjuti terkait dugaan  pelanggaran pemilu oleh pemilih yang telah melakukan pencoblosan surat Suara  milik Sujoto yang sudah meninggal dunia, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02. Ini suatu perbuatan yang dapat dikenakan pasal Pidana Pemilu

Kemudian, lanjut  Jamaluddin, pasal 533 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000"

Untuk itu, kami  mendesak agar proses hukum penindakan dugaan pelanggaran pidana pemilu segera diproses oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), agar Pilpres/ Pileg di kabupaten probolinggo  damai dan demokratis. 
 
Panwaslu kecamatan, Panwaslu desa Curahtemu Tidak merespon panggilan Whatsapp dan juga tidak membalas Pesan singkat Whatsapp dirinya membungkam, sampai berita ini di publikasikan. (FBL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"