Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 20 Februari 2024

Buntut Sengketa Kades dan Sekdes Talok Berujung PTDH

Bojonegoro, SNN.com - Dampak terjadinya ketidakharmonisannya antara Kepala Desa (Kades) Talok, Samudi dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Talok, M. Alfin Budhi Prasetyo, S.H, jalannya Pemerintahan Desa ( Pemdes) Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berdampak kesemua Warga desa talok. 

Pasalnya, hingga saat ini masih belum juga selesai. Salah satunya terkait proses pemecatan Sekretaris desa ( Sekdes) talok, berbagai usaha telah dilakukan oleh Kepala Desa Talok Supaya pemerintahan desa biar selaras. 

Disamping banyak dampak sosial yang timbul di permasalahan tersebut, termasuk didalamnya mengakibatkan pada kerugian hak-hak pegawai Pemdes serta warga masyarakat, dan hingga tidak dicairkannya pengajuan anggaran BLT DD dan ADD tahun 2023.

Pada hari ini Selasa Pahing, tanggal 20 Februari 2024, Pemdes Talok melalui Kades Talok Samudi  dengan kesepakatan bersama seluruh Perangkat Desa juga unsur BPD serta dengan berbagai pertimbangan yang kuat atas ketidak aktipan tugas pokok sekretaris desa (Sekdes )Talok, sehingga Mulai hari ini resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sekretaris desa (Sekdes) Talok saudara M. Alfin Budhi Prasetyo, SH dan dilakukan dengan berbagai tembusan-tembusan diantaranya :

1. Tembusan Kepada, PJ Bupati Bojonegoro
2. Tembusan Kepada, Inspektorat Bojonegoro
3. Tembusan Kepada, DPMD Bojonegoro
4. Tembusan Kepada, Camat Kalitidu
5. Tembusan Kepada, BPD Desa Talok, termasuk didalamnya yang bersangkutan Sekretaris desa (Sekdes) Talok, M. Alfin Budhi Prasrtyo, SH, dan dikirim melalui Via Pos.
Disisi lain, usai pelaksanaan pemecatan sekretaris desa (Sekdes) talok, Kades Talok  Samudi saat ditemui oleh awak media ini menyampaikan bahwa pelaksanaan pemecatan hari ini merupakan bagian tindak lanjut hak prerogatif saya selaku kepala Desa (Kades )Talok, karena berbagai indikasi perlakuan pihak diatas yang tidak membantu atau mendukung terkait pemecatan salah satunya dari pihak kecamatan.

"Sekali lagi pelaksanaan pemecatan ini dilakukan adalah sudah sesuai tupoksi hak kami selaku kepala desa (Kades) atau pucuk pimpinan ditingkat desa, dan sesuai prosedur". Tutur Kades Talok. 

Samudi Kepala Desa Talok  menambahkan, disamping itu juga penggunaan hak atau kewenangan prerogatif saya ini atas petunjuk dan arahan dari pihak Pemkab serta hasil koordinasi kami dengan tim Lawyer atau kuasa hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) serta Sesuai UUD Permendagri no, 6 tahun 2014 pasal 26 ayat 2 dan 3 dan seterusnya, tentang hak dan kewajiban Kades. Pungkasnya. (Mr/Tim) 


Reporter : Muri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"