Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 18 Desember 2025

Ranperda Tentang Pengelolaan TPI Sudah Selesai Dibahas, Tinggal Penetapan Dalam Paripurna DPRD

Kepulauan Aru, SNN.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) prosesnya sudah selesai mulai dari pembahasan oleh Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, dan sudah dilakukan harmonisasi dan evaluasi di Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku tinggal penetapan dalam rapat Paripurna DPRD. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Ibu Venny Silfana Loy, dalam keterangannya baru-baru ini, terkait Ranperda Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Kepulauan Aru.

Menurutnya, Ranperda Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan, sebelum masuk dalam paripurna Penetapan, lebih dulu dilakukan rapat untuk meminta persetujuan DPRD terhadap Ranperda tersebut. 

“Pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan itu sudah selesai dibahas oleh Bapemperda dan sudah dilakukan harmonisasai di Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku. Kita sudah melakukan rapat persetujuan DPRD, untuk bawa dalam paripurna Penetapan”. Ucapnya.

Gambaran umum terkait Ranperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI di Kepulauan Aru, yang disampaikan oleh Kabag Hukum Setda Aru, George Karuni, SH, dalam rapat permintaan persetujuan DPRD Aru, dikatakan, Perda tersebut terdiri dari 14 Bab dan 27 Pasal.

“Ran-PERDA Kabupaten kepulauan Aru tentang pengelolaan dan penyelenggaran TPI Secara garis besar terdiri dari 14 BAB dan 27 pasal. 

BAB 1 KETENTUAN UMUM, terdiri dari satu pasal dan 31 ayat. 
BAB 2. MAKSUD dan TUJUAN, terdri dari satu pasal yaitu pasal 2. 
BAB 3. RUANG LINGKUP terdiri dari satu pasal yaitu pasal 3 dan 2 ayat. 
BAB 4. PENGELOLAAN dan PENYELENGGARAN TPI terdiri dari Sembilan pasal mulai dari pasal 4 sampai pasal 12. 
BAB 5 tentang HAK dan KEWAJIBAN terdiri dari 4 pasal mulai dari pasal 13 sampai pasal 16. 
BAB 6. TUGAS dan WEWENANG PENGELOLAAN TPI terdiri dari satu pasal, yaitu pasal 17 dan 2 ayat. 
BAB 7. Tentang KERJASAMA terdapat dua pasal yaitu pasal 18 dan pasal 19. 
BAB 8 tentang LARANGAN terdiri dari satu pasal yaitu pasal 20. 
BAB 9. tentang PEMBINAAN dan PENGAWASAN terdiri dari satu pasal yaitu pasal 21 dan terdapat 4 ayat. 
BAB 10 terkait PENDANAAN didalamnya terdapat satu pasal yaitu pasal 22. 
BAB 11 terkait dengan PENYEDIA IKAN, terdiri dari satu pasal, yaitu pasal 23 dan terdiri dari 3 ayat. 
BAB 12 KETENTUAN PIDANA terdiri dari satu pasal yaitu pasal 24 dan 2 ayat. 
BAB 13 terkait KETENTUAN PERALIHAN terdapat satu pasal yaitu pasal 25. 
BAB 14 KETENTUAN dan PENUTUP didalamnya ada dua pasal, yaitu pasal 26 dan pasal 27. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"