Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 13 Januari 2026

Polres Aru Fasilitasi Penyelesaian Konflik Hak Ulayat Dua Desa di Aru Tengah Timur

Kepulauan Aru, SNN.com - Konflik sengketa hak ulayat laut terjadi di 2 (dua) Desa di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, yaitu Desa Karawai dan Desa Dosinamalau, Kecamatan Aru Tengah Timur. Penanganan dan penyelesaian sengketa berlangsung di Ruang pertemuan Polres Kepulauan Aru, senin 12/01/26, dan di hadiri oleh Bupati Aru, Timotius Kaidel. Forkopimda Kabupaten Kepulauan Aru. Ketua Dewan Adat Ursia Urlima, Thoncy Galanggoga. Kepala Desa dari dua desa yang bersengketa serta tokoh adat, Tokoh Masyarakat dan tokoh perempuan yang berkenan hadir.

Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel dalam keterangannya kepada wartawan, menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah dan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Aru, duduk bersama dengan kedua Desa yaitu Desa Karawai dan Desa Dosinamalau untuk menyelesaikan konflik terkait dengan masalah wilayah laut. Dikatakan masalah hak atas wilayah laut dan batas tanah sering memicu konflik dan menggangu Kamtibmas di Kabupaten Kepulauan Aru, dan karena itu, ini harus diselesaikan sehingga kedepannya tidak terjadi masalah lagi.

“Sampai hari ini juga ada beberapa Desa di Aru, yang mengalami hal yang sama seperti Desa Karawai dan Desa Dosinamalau. Jadi, konflik masalah wilayah laut di kedua Desa ini harus di selesaikan oleh Pemerintah Daerah sehingga diharapkan, ke depannya tidak ada lagi masalah konflik terkait hak ulayat”. Harapnya.

Menurut Bupati, dalam waktu dekat ditahun 2026 ini, pemerintah Daerah merencanakan pelaksanaan musyawarah adat untuk membagi hak-hak ulayat masing-masing Desa, supaya kedepannya jangan saling bersinggungan dan saling mengklaim. 

“Pemerintah Daerah ditahun 2025 rencana untuk melaksanakan musyawarah adat untuk pengaturan batas-batas wilayah Desa, tetapi tertunda akibat terlambat pembahasan penganggaran pada APBD Perubahan. Sehingga dalam waktu dekat ditahun 2026 ini,  kita sudah siapkan anggaran dan rencana musyawara adat kita bisa laksanakan di awal tahun 2026 ini. Tujuannya adalah untuk membagi hak-hak ulayat masing-masing Desa supaya jangan saling bersinggungan dan saling mengklaim. Pengaturan batas-batas Desa ini, kita kembalikan kapada masyarakat Adat Desa itu sendiri. jadi kita akan membentuk rumpun-rumpun adat di 117 Desa  dan masing-masing rumpun dapat menentukan batas-batas wilayah darat dan laut, dan akan dituangkan dalam peraturan Bupati, supaya Perda Nomor 2 tentang hak ulayat Desa itu bisa terlaksana di Kabupaten Kepulauan Aru. Diharapkan supaya ke depannya anak cucu di Aru tidak lagi bentrok terkait batas dan hak Ulayat”. Harapnya.

Penanganan dan penyelesaian konflik hak atas wilayah laut di Desa Karawai dan Desa Dosinamlau, kedua Desa sepakat untuk dilakukan adat Molo Sabuang sebagai solusi untuk memutuskan dan menetukan siapakah yang berhak atas wilayah tersebut.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Albert Perwira Sihite, S.I.K. SH,MH berharap agar keputusan dengan adanya adat Molo Sabuang, jangan ada yang mendasari diri dengan minuman alcohol untuk mencari alasan dan mengacaukan kamtibmas di Kabupaten Kepulauan Aru. Sebagai Kapolres, Perwira Sihite memohon untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas sebagai wujud orang Aru adalah Sitaeka tu dan Sitakaka walike yang artinya orang Aru adalah Ikatan Persaudaraan yang hidup Rukun dan Damai.

“Saya sebagai Kapolres Aru, apa yang nantinya diputuskan, diharapkan kita akan jalankan secara bersama-sama. Kita ini adalah Negara Hukum, sehingga saya minta, kita sama-sama menjaga Kamtibmas. Seperti yang disampaikan oleh pak Bupati, bahwa masalah seperti ini tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, menang jadi arang, kalah jadi abu. Seperti masalah yang terjadi di Desa longga  dan Desa Apara, tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Sebagai Kapolres, kita sangat mohon agar dengan adanya Molo Sabuang jangan ada yang mendasari diri dengan alcohol lalu kemudian mencari hal dan membuat gangguan kamtibmas. Jadi saya mohon, mari kita sama-sama menjaga Kamtibmas sebagai wujud orang Aru adalah Sitaeka tu dan Sitakaka walike yang artinya orang Aru adalah Ikatan Persaudaraan yang hidup Rukun dan damai. Harap Kapolres. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"