Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 12 Juli 2023

Ketua PW IWO Kaltim Di Pecat. PP IWO: Ada 4 Pelanggaran Yang Dilakukan Nordin Djeja

Jakarta, SNN.com - Kembali Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP-IWO) memberikan sanksi tegas kepada Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO).

Kali ini sanksi yang di jatuhkan oleh PP IWO dibawah pimpinan Jodhi Yudono (Ketum PP-IWO) tak main-main, bahkan sanksi tersebut berupa pencabutan keanggotaan IWO.

Sebut saja Nurdin Djeja, dia adalah ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah dicabut hak keanggotaannya oleh PP IWO.

Keputusan tersebut dituangkan pada Surat Keputusan (SK) No: 018/SKep/PP-IWO/VII/2023 berbunyi dengan hal Pencabutan Keanggotaan IWO.

Keputusan tersebut berdasarkan dan sesuai dengan rapat pleno Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) yang diselenggarakan pada Senin, tanggal 10 Juli 2023, dengan kewenangan yang diberikan para perserta Mubes IWO II Tangerang, yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Hasil Mubes PP IWO II 2022 nomor: 009/Skep/PP- IWO/XII/2022, serta kewenangan yang diberikan para pendiri IWO.

Dari hasil rapat pleno PP IWO tersebut melahirkan sebuah keputusan berat yang diberikan terhadap Nurdin Djeja diantaranya memutuskan.

"Dengan ini mencabut status keanggotan saudara Nurdin Djeja dari IWO, berdasarkan pertimbangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut:

a. Melanggar Anggaran Dasar IWO, Pasal Penggunaan artribut organisasi, yaitu lambang IWO,

b. Menerbitkan surat-surat keputusan tanpa kewenangan yang dimandatkan oleh organisasi, sebagaimana diatur dalam AD/ART dan PO IWO.

c. Mengakui Steering Committee Mubes II Tangerang, adalah pemegang kekuasaan tertinggi IWO.

d. Memerintahkan struktur IWO di Kalimantan Timur agar tidak mengakui kepemimpinan PP IWO yang sah, dalam grup WhatsApp KSB PW PD se- Indonesia, yang dibuat pada 19 Mei 2023, sehingga menyebabkan perpecahan organisasi, juga berdampak pada kerugian organisasi secara permanen.

Surat Keputusan atas pemberhentian Saudara Nurdin Djeja dari keanggotaan IWO diterbitkan oleh PP IWO, sesuai amanat AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO).

Dengan keluarnya surat ini, maka tugas dan tanggung jawab Ketua PW IWO Kalimantan Timur, diambil alih oleh PP IWO, sampai ada keputusan selanjutnya," di kutif dari surat PP IWO. Rabu (12/07/2023).

Demikian keputusan ini dibuat untuk diketahui seluruh anggota dan pengurus dari tingkat pengurus pusat hingga pengurus daerah IWO, serta pihak lain yang berkait dengan IWO," begitu bunyi surat PP IWO ditetapkan di Jakarta 10 Juli 2023 ditandatangani Ketum Jodhi Yudono dan Sekjend Dwi Christianto.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"