Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Minggu, 16 Juli 2023

Om Zet, Diduga Korban Rekayasa SPPD Fiktif Tanpa SK Honor

Kepulauan Aru, SNN.com - Terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, yang melibatkan Zet Yeyelep alias Om, Zet, Bendahara Bayar KPU, ibu Evynalda Urip, Amd, menjelaskan bahwa sesuai temuan BPK, terdapat terdapat kelebihan membayar yang harus dikembalikan oleh semua pelaku Perjalanan Dinas oleh KPU Aru dan bukan hanya pada Om Zet saja. 

“terkhusus Perjalanan Dinas sesuai temuan BPK bahwa pengembalian itu bukan saja kepada Om Zet, tetapi sesuai temuan BPK, kita semua di KPU Aru, ada pengembalian untuk perjalanan Dinas yang berupa Lumsum, "ujarnya.

Dijelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Lumsum untuk pelaku perjanan Dinas, luar kota adalah 380 ribu rupiah dan untuk dalam kota lumsum dibayar 150 ribu rupiah. KPU Aru mengartikan luar kota itu ketika melakukan perjalan dinas ke Kecamatan sehingga Lumsum dibayar dengan harga 380 ribu rupiah. 

Sementara temuan BPK mengartikan perjalanan Dinas ke Kecamatan itu masih dalam kota dengan Lumsum yang harus dibayar 150 ribu rupiah. Oleh karena KPU Aru membayar lumsum 380 ribu rupiah maka harus dikembalikan 230 ribu rupiah yang didapat dari 380.000-150.000=230.000. Kelebihan membayar 230 ribu rupiah itulah yang harus dikembalikan sebagai kerugian Negara. 

Terkait dengan keterlibatan Om Zet dalam SPPD, menurut bendahara bayar, pihaknya membayar sesuai nama-nama didalam satu daftar nominative, dimana didalamnya terdapat nama Om Zet Yeyelep. 

“Jadi saya hanya menerima nama-nama itu dalam satu daftar nominative, dan didalam daftar nominative itu   tercantum semua pelaku perjalanan Dinas untuk satu kegiatan, termasuk nama pa Zeth Yeyelep, "Terangnya. 

Untuk perjalanan Dinas, lanjutnya, saya bayar ful. Hanya sesuai informasi yang saya dapat bahwa om Zet ini bekerja dengan saudaranya perempuan sehingga disitulah mereka membagi uang itu. Jadi uang itu dibagi dua dengan saudaranya karena saudaranya ikut kerja disini, "Ungkapnya.

Sesuai keterangan dan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Zet Yeyelep yang dipanggil Om Zet adalah sebagai pegawai honor pada KPU Kabupaten Kepulauan Aru, sejak tahun 2016 sampai 2018. 

Sementara untuk tahun 2019 sampai tahun 2021, Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru tidak lagi menerbitkan SK honor kepada Om Zet. Itu berarti Om Zet menerima gaji Honor dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada tahun 2019 sampai 2021, tanpa ada SK Honor, dan bisa diduga Om Zeth sebagai korban Rekayasa SPPD fiktif. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"