Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 01 Oktober 2025

Pengadilan Negeri Lamongan Lakukan Pemasangan Plang Tanah Sengketa di Desa Bakalan Pule Tikung

LAMONGAN, SNN.com - Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menandai langkah awal eksekusi sengketa tanah yang terletak di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, dengan pemasangan plang di lokasi yang disengketakan, Selasa (30/9).

Kegiatan diawali apel pengamanan yang dipimpin Kapolsek Tikung, AKP Anang Purwo dan diikuti aparat gabungan dari kepolisian dan TNI, serta perangkat desa hadir memastikan seluruh proses berjalan aman. Pengamanan ketat ditujukan untuk mencegah potensi gesekan antar pihak yang bersengketa

Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso, menegaskan bahwa kehadiran aparat bersifat netral. “Kami hadir bukan untuk berpihak, melainkan memastikan proses hukum berlangsung sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” ujar Budi.

Selain polisi, aparat TNI yang dipimpin Danramil Tikung, Lettu CKE Slamet Purwanto, serta unsur Muspika termasuk Camat Tikung, Sujirman Soleh, dan Kepala Desa Bakalanpule, Sukisno, ikut memantau proses sebagai bentuk pengawalan pemerintah daerah terhadap prosedur hukum.

Panitera PN Lamongan, Florencia, memimpin proses pemasangan plang dan meninjau objek sengketa berupa rumah serta bangunan. Dalam pelaksanaan, terjadi perdebatan antara pihak termohon, Gholib, dengan kuasa hukumnya dan pengadilan. Pihak termohon menyampaikan penolakan terhadap eksekusi, namun prosedur tetap berjalan.
Surat penetapan eksekusi perkara perdata dengan Nomor : 3/Pdt.Eks/2024/PN.LMG, dibacakan terbuka di hadapan semua pihak, merujuk pada rangkaian putusan pengadilan dari tingkat negeri hingga Mahkamah Agung. Putusan berkekuatan hukum tetap ini menjadi dasar sah pelaksanaan eksekusi.

“Kami bekerja berdasarkan amar putusan yang sah dan final. Tugas pengadilan adalah melaksanakan, bukan menunda atau mengubah isi putusan,” jelas Florencia, menegaskan fungsi simbolis dan prosedural pemasangan plang.

Permohonan eksekusi diajukan Fatoni Okvianto Rohman, yang merupakan keponakan termohon dan didukung dokumen resmi seperti Aanmaning Ketua PN Lamongan tertanggal 8 Oktober 2024 dan Berita Acara Konstatering 15 September 2025, yang menegaskan legalitas tindakan PN Lamongan.

Meski sempat menyampaikan keberatan, pihak termohon tetap hadir hingga proses selesai. Kuasa hukumnya menyatakan akan meninjau kemungkinan langkah hukum selanjutnya, menandakan dinamika hukum masih berpotensi berlanjut.

Pemasangan plang diakhiri dengan apel konsolidasi kembali yang dipimpin aparat kepolisian. Situasi lapangan relatif terkendali, meski awalnya sempat memanas. “Prinsip kami jelas, mengawal setiap proses hukum agar berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan. Itulah komitmen yang akan terus kami jaga,” tutup Kompol Budi Santoso.

Reporter : Gaston.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"