Kutai Barat, SNN.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali menggelar press release terkait proyek pengadaan kWh Listrik di Kubar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bayu Pramesti menyebut dalam waktu dekat akan meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana hibah pengadaan kwh Listrik di wilayah Kubar pada tahun anggaran (TA) 2021.
Menurut Bayu, Kejari Kubar sudah memiliki alat bukti kuat bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek pengadaan kWh meter Listrik di Kubar.
"Iya kasus ini kita tingkatkan ke penyidikan, dan dalam waktu dekat ini, penyidik Kejaksaan Kubar akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan," tegas Kajari kepada wartawan Kamis (8/6/2023).
Meski begitu kata Bayu. Dirinya belum dapat merinci siapa saja yang akan ditetapkan menjadi tersangka.
Namun ia berjanji secepatnya akan memeriksa beberapa saksi yang nantinya akan jadikan tersangka dalam kasus ini.
"Nanti akan kita sampaikan siapa saja yang terlibat. Untuk saat ini belum ada tersangka. Status masih tahap penyidikan," kata Bayu.
Dalam kasus ini pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi yang menyebabkan negara dirugikan hingga Rp. 5,2 miliar lebih
Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim pernah menyorot dengan menggelar aksi demo damai di hadapan Kantor Kejati Kaltim beberapa waktu lalu, untuk mengusut tuntas permasalahan hibah pemasangan kWh Meter kepada masyarakat melalui 5 Yayasan dan juga pertanggung jawaban terhadap penggunaan dana hibah yang lebih besar daripada pengeluaran sebenarnya yakni Rp. 5.277.680.000,00.
Berikut daftar yayasan penerima dana hibah untuk pemasangan kWh meter masyarakat tidak mampu di Kutai Barat:
1. Yayasan AFM menerima dana hibah sebesar Rp. 3,2 M untuk pemasangan kwh meter bagi 598 masyarakat.
2. Yayasan IAS menerima dana hibah sebesar Rp. 3 M untuk pemasangan kwh meter bagi 570 masyarakat.
3. Yayasan SBI menerima dana hibah sebesar Rp. 2 M untuk pemasangan kwh meter bagi 385 masyarakat.
4. Yayasan IS menerima dana hibah sebesar Rp. 1,5 M untuk pemasangan kwh meter bagi 285 masyarakat.
5. Yayasan PVS menerima dana hibah sebesar Rp. 1 M dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 190 masyarakat.
Reporter : Johansyah
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar