Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 25 Juni 2023

Akibat Menganiaya Tahanan, Petugas Lapas Dobo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kepulauan Aru, SNN.com - Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan Dobo Kabupaten Kepulauan Aru yang berinisial TN, diduga melakukan penganiayaan kepada seorang tahanan yang berinisial MG tanggal 3 juni 2023. 

Dugaan penganiayaan yang dilakukan TN akibat tahanan MG diketahui membawa Ponsel dalam Rumah Tahanan. 

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.Ik.MH, dalam Jumpa Persnya rabu 21/06/23 menjelaskan bahwa petugas Lapas yang berinisial TN saat melaksanakan pengecekan di ruang sel tahanan perempuan dimana salah satu tahanan yang berinisial MG diduga membawa ponsel dalam rumah Tahanan. 

Pada saat pengecekan, tahanan MG mengelak bahwa dirinya tidak membawa Ponsel, tetapi setelah dicek kembali, ternyata benar, MG didapati membawa Ponsel dalam Rumah Tahanan. Karena diketahui MG membawa Ponsel, maka petugas Lapas TN langsung melakukan pemukulan dan penganiayaan kepada tahanan MG sampai babak belur. MG diketahui sebagai terdakwa yang sedang menjalani sidang kasus Covid-19 di pengadilan Negeri Dobo. 

“Saudari TN yang merupakan PNS Lapas Kelas III Dobo saat melaksanakan pengecekan di sel-sel tahanan perempuan, dimana salah satunya adalah saudari MG sebagai korban penganiayaan. Pada saat pengecekan saudari MG ini sempat mengelak bahwa tidak ada Hand phon yang dicari oleh tersangka TN. Kemudian saat dicek kembali ternyata ditemukan ada ponsel yang dibawah oleh tahanan MG. Oleh karena diketahui MG membawa Ponsel, petugas Lapas TN, langsung melakukan penganiayaan pemukulan kepada saudari MG yang adalah napi sebagai terdakwa yang sedang menjalani sidang kasus korupsi Covid-19”. Jelas Kapolres. 

Untuk kondisi dari MG sendiri, lanjut Kapolres, MG sempat mendapat perawatan dari RSUD cendrawasi Dobo, dan sudah kembali kerumah karena sudah merupakan tahanan kota oleh pengadilan Negeri Dobo. 

Menurut Kapolres, tersangka TN ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Polres Kepulauan Aru. Sementara untuk Korban MG, sampai sekarang belum sempat memberikan keterangan karena masih dalam proses pemulihan kondisi tubuh yang sakit akibat dianiaya. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"