Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 25 Juni 2023

Polres Kepulauan Aru, Menetapkan Dua Orang Pengedar Narkoba Sebagai Tersangka

Kepulauan Aru, SNN.com - Polres Kepulauan Aru, melalui Satuan Reserse Narkoba (SatResNarkoba) Polres Kepulauan Aru, berhasil meringkus dua orang pengedar Narkoba di Kabupaten Kepulauan Aru, masing-masing berinisial IK umur 27 tahun dan ST alias E umur 35 tahun. 

Kapolres Kepulauan Aru,  AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.Ik.MH, dalam keterangan Persnya baru-baru ini, menjelaskan bahwa pada tanggal 12 juni 2023, pihaknya melalui Satuan Reserse Narkoba meringkus salah satu tersangka pengedar Narkoba yang berinisial IK umur 27 tahun. Tempat Kejadian Perkara, Tersangka IK ditemukan di jalan Rabiajala kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru, dengan pekerjaan tersangka adalah wiraswasta. Tersangka IK ditemukan barang bukti Narkotika sebanyak 0,37 Gram. 

Kemudian, kata Kapolres, dari tersangka IK setelah pihak Reserse menggali keterangan, didapatilah tersangka yang berinisial ST alias E. pekerjaan tersangka ST, menurut Kapolres adalah seorang pegawai Honorer di Kabupaten Kepulauan Aru. Tersangka ST ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 8 gram dan sudah dicek kebenarannya melalui Laboratorium Forensic Makasar, dan dinyatakan mengandung zat methamfetamin. Tempat Kejadian Perkara untuk tersangka ST ditemukan di jalan Mutiara kompleks Radio patah, kelurahan Siwalima kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru. 

Menurut Kapolres, penyidikan kasus Narkoba tersebut sedang dikembangkan dari tersangka ST untuk mengarah kepada salah satu orang yang diduga sebagai penyedia sabu-sabu dan Narkotika yang diedarkan. 

“Sedang kami kembangkan lagi untuk menuju ke salah satu orang yang menyediakan barang tersebut, dan untuk pengembangan dari sdr ST ini, nanti hasil dan perkembangannya  akan kami laporkan kembali”. Tandasnya. 

Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yang disampaikan Kapolres adalah, untuk tersangka IK dikenakan pasal 112 dan 127. UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Untuk tersangka ST alias E dikenakan pasal 114 dan atau pasal 112 atau pasal 127 pasal 131 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, karena tersangka ST diketahui memiliki sekaligus menjual dan dikategorikan sebagai gudang penyimpan dan pengedar. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"