Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 21 Juni 2023

Kabupaten Aru, Dikenakan Sangsi Penyaluran DAU Akibat Tidak Memenuhi Ketentuan 10% ADD

Kepulauan Aru, SNN.com - Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan, menerbitkan Peratuiran Mentri Keuangan  (PMK) No. 211/PMK.07/2022 dan PMK No. 212/PMK.07/2022 yang mengatur tentang pengelolaan DAU yang dilaksanakan untuk tahun anggaran 2023. Dalam PMK tersebut diatur mengenai perubahan mekanisme dalam penyaluran DAU yang disesuaikan dengan kebutuhan Daerah. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru, Jacobis M. Siarukin, S.Pi, menjelaskan bahwa Pemda Kabupaten Kepulauan Aru dikenakan sangsi penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum untuk tiga (3) bulan, yaitu bulan Juni, Juli dan Agustus tahun 2023 sebagai akibat dari pengeloaan DAU yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK 212 tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023. 

“Sesuai Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Alokasi Dana Desa hanya disampaikan Rp.57.620.764.354 (lima puluh tujuh milyar enam ratus dua puluh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah). Setelah dilakukan verifikasi dan sinkronisasi, itu sebesar Rp.58.825.549.800, (limapuluh delapan milyar delapan ratus dua puluh lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah). Dari selisih angka ini, maka ada terdapat selisih dari hasil RKPD 57 milyar dengan penetapan terakhir itu 58 milyar. Ini mengakibatkan karena perhitungan 10% untuk ADD ini terjadi pengurangan, maka melalui surat Menteri Keuangan Nomor 12 /km.7/2023 tertanggal 19 mei 2023 tentang penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil atas Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi ketentuan, dan disini kita Kabupaten Kepulauan Aru mengalami penundaan tranferan DAU di bulan Juni, Juli dan Agustus selama 3 bulan tahun 2023. Kita bersama beberapa kota Kabupaten di Indonesia yaitu ada 60 Kabupaten Kota, mengalami penundaan DAU di bulan Juni, Sebesar 17 milyar 769 juta 811 ribu 951 rupiah, untuk tiga bulan berturut-turut sampai bulan Agustus”. Jelas Kabag BPKAD, Bpk. Manu Siarukin, dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Kepulauan Aru bersama seluruh Kepala Desa di Aru, terkait dengan gaji dan Tunjangan Aparatur Desa di Kabupaten Kepulauan Aru, yang belum dibayar sampai sekarang.

Dapat kami laporkan, lanjut Siarukin, bahwa kalau hal ini kita tidak segera melakukan pergeseran atau penyesuaian, ataupun mungkin ada langkah-langkah lain yang kita harus berhdapan langsung dengan Kementrian, maka kami harus sampaikan dalam forum ini bahwa DAU yang ada sekarang hanya untuk membayar gaji, dan itu pun masih kurang. 

Dikatakan, Akibat dari penundaan ini adalah karena pembayaran ADD tidak memenuhi 10% yang ditetapkan. 

“Dampak dari ADD ini yang sementara kita hadapi oleh pemerintah Daerah, bersama dengan 60 Kabupaten Kota yang lain di Indonesia”. Sebutnya.

Sebagai Kepala BPKAD yang baru, Siarukin berkomitmen bahwa pihaknya tetap menerima setiap permohonan yang masuk untuk pencairan ADD, kalau ada anggarannya. Dikatakan, kalau Perbub. ADD sudah ditetapkan, pihaknya tetap menyalurkan permintaan pembayaran ADD, sebagai laporan ke Kementrian bahwa penyaluran ADD tetap berproses. 

“Kalau Perbub ADD sudah ditetapkan, kami tetap menyalurkan permintaan pembayaran ADD untuk transaksi, sebagai pelaporan kami ke Kementrian bahwa ADD tetap berproses”. Tandasnya. 

Anggota DPRD dari Partai NASDEM, Husin Tuburpon S.Sos,  dalam tanggapannya mengatakan bahwa menjawab tuntutan para kepala Desa untuk pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Desa, maka solusinya adalah Bagian Keuangan Pemda Aru, harus membuat estimasi dengan langsung menghitung 10% dari setiap transferan DAU yang masuk ke- Kas Daerah. 

“Petunjuk teknis penyususnan APBD itu diterbitkan setiap tahun dan kita sudah tahu tetapi sengaja untuk mengurangi 10% yang ditetapkan untuk ADD. Satu solusi yang saya sampaikan untuk menjawab apa yang menjadi tuntutan para Kepala Desa, bahwa estimasi pada saat transver DAU masuk itu, langsung dikeluarkan 10% untuk realisasi ADD. Jadi setelah transfer DAU masuk langsung dipisahkan 10% ADD, sehingga saat desa-desa melakukan permintaan maka langsung direalisasikan. Saya harap mekanisme ini bisa terus berjalan untuk bisa menjawab penyaluran ADD tepat waktu”. Harapnya. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"