Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 28 Desember 2023

Lukman Matutu Telanjangi JPU Kejari Aru di PN Dobo

Kepulauan Aru, SNN.com - Sidang lanjutan perkara Narkoba atas nama terdakwa pemakai narkoba, Iskandar alias Egi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Rabu (27/12/2023).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jefry Roni Parulian Sitompul, S.H.
didampingi dua hakim anggota 
Achmad Fauzi Tilameo, S.H.dan Lukmen Yogie Sinaga, SH dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari Terdakwa Iskandar alias Egi disampaikan kuasa hukumnya, Lukman Matutu, SH.

Di dalam pledoinya, Matutu  mengutarakan keberatan terhadap tuntutan JPU Kejari Kepulauan Aru 9 tahun penjara ditambah dengan membayar denda sebesar Rp. 800.000.000, subsidair 6 bulan penjara,  padahal terdakwa Iskandar alias Egi hanyalah pemaki narkoba.

"Tuntutan JPU 9 tahun penjara ditambah dengan membayar denda sebesar Rp. 800.000.000, subsidair 6 bulan penjara adalah suatu tuntutan yang tidak mencerminkan rasa keadilan yang mana pada fakta persidangan terungkap hanyalah sebagai pemakai” ujar Matutu saat membacakan nota pembelaan Egi.

Menurutnya, fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa hanyalah sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana yang telah disampaikan oleh para saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Dengan demikian, melihat bukti-bukti yang diajukan kemudian dikaitkan dengan tuntutan JPU yang disampaikan dalam dakwaan ke satu dan kedua, maka selaku kuasa hukum terdakwa berkesimpulan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undangan-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Namun, entah apa yang menghantui pikiran JPU yang menyatakan terdakwa Iskandar alias Egi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama JPU," ucap Matutu.

Lanjut dengan lantang pengacara asal Maluku Tenggara ini menyampaikan bahwa, sungguh eronis jika keadilan yang didambakan di negeri ini dapat dibolak balik dengan pikiran-pikiran sesat seperti saudara JPU. 

Hanya karena keinginannya untuk mendapatkan uang Rp.250 juta yang diidam-idamkan dari keluarga terdakwa tidak terpenuhi. Inilah moralitas seorang JPU yang karena harapan dan impiannya tidak tercapai sehingga hukum dibolak balik berdasarkan keinginannya tanpa didukung dengan fakta-fakta hukum yang jelas dan terang.

Moralitas JPU seperti ini adalah bagian dari perdagangan hukum yang diperjual belikan oleh saudara JPU karena hari ini bukan saja terjadi pada diri terdakwa Iskandar alias Egi, akan tetapi telah terjadi pada terdakwa-terdakwa lainnya sebagai korban perdagangan hukum dari saudara JPU yang notabene adalah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dobo.

Yang, jika dagangan hukum terjual maka sudah barang tentu terdakwa akan dituntut dengan tuntutan yang paling ringan. Namun jika dagangan hukum tidak terjual maka siap-siap para terdakwa harus menjadi korban perdagangan hukum dengan resiko menerima tuntutan tertinggi walaupun fakta-fakta hukum sangat jauh berbeda.

Perilaku JPU ini tidak bisa dibiarkan terus menerus menerjang para terdakwa lain yang nantinya akan menjadi korban dari kejamnya perdagangan hukum JPU di Kejari Kepulauan Aru.

"Hal ini haruslah menjadi nyanyian yang patut disampaikan agar menjadi bahan pengaduan terdakwa dan kuasa hukumnya kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan juga Majelis Hakim dalam pertimbangannya yang akan menjatuhkan putusannya dengan nurani keadilan dan moralitas yang tinggi agar tidak menyimpang dari kode etik dari perilaku sebagai penegak hukum," tandas Matutu.

Usai mendengarkan penyampaian pledoi dari Kuasa Hukum terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dobo memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, 10 Januari 2024 mendatang, dengan agenda mendengarkan tanggapan kolektif oleh JPU atas nota pembelaan yang disampaikan terdakwa.

Pewarta : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"