Kepulauan Aru, SNN.com - Kepala Desa Popjetur, Kecamatan Aru Selatan, Philipus Apalem, diduga menyalahgunakan Anggaran Desa Popjetur, selama menjabat sebagai kepala Desa sejak tahun 2017 sampai 2022.
Dugaan penyalahgunaan Anggaran Desa Popjetur tersebut, akhirnya dilaporkan ke- Kejaksaan Negeri Dobo, oleh masyarakat atas nama Dominggus Siarukin selaku Sekertaris BPD, dan Lukas Pulamadjen selaku warga Desa Popjetur.
Diketahui laporan yang disampaikan Dominggus Siarukin dan Lukas Pulamadjen, kepada Kejaksaan Negeri Dobo, tertanggal 7 Desember 2022 dengan harapan agar segera ditindak lanjuti program pembangunan yang diduga anggarannya disalahgunakan.
Ternyata Sayang sekali, laporan masyarakat Desa Popjetur tersebut, terkesan mengendap dan belum ditindak lannjuti sampai sekarang.
Dalam keterangan pelapor sebelumnya menyebutkan beberapa program pembangunan yang diduga anggarannya disalahgunakan seperti, Program pembangunan Balai Desa dan Kantor Desa tahun 2017 dalam LPJ-nya 100% tetapi kenyatan dilapangan yang ada hanya material lokal berupa Batu dan Pasir. Program pembangunan Gedung Paud yang sudah dikerjakan namun belum selesai. Dan terkait penyaluran BLT tahun 2021 untuk 2 bulan yaitu bulan Nopember dan Desember belum dislaurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Menurut Pelapor, dalam Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa pada masa akhir jabatan tahun 2022, menyebutkan program pembangunan di Desa sudah selesai 100%, tetapi kenyataannya, 0%.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dobo, Romy Prasetya Niti Sasmito, SH yang dikonfirmasi melalui whatApp-nya terkait tindak lanjuran Laporan masyarakat tentang dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa Popjetur, Sasmito dalam pesannya menyebutkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Dobo, baru menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, dan nantinya akan di tindak lanjuti.
“Kami baru menerima LHP dari Inspektorat dan nantinya akan di Tindak lanjuti”. Tulis Kasi Intel dalam whatsApp-nya.
Sementara kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru, Drs. C Heatubun, MH saat dikonfirmasi melalui whatApp-nya terkait dengan hasil audit pengelolaan Anggaran Desa Popjetur yang diminta Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, menurut Heatubun, hasil audit dari Inspektorat baru diserahkan ke- Kejaksaan kemarin.
“Hasilnya sudah disampaikan ke Kejaksaan kemarin”. Tulis Heatubun dalam whatsApp-nya, jumat 15/12/23. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar