Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 19 Desember 2023

Ahmad Naflery Kembali Menggugat Pemda Aru Untuk Ganti Rugi Lahan

Kepulauan Aru, SNN.com - Ahmad Naflery melalui kuasa hukumnya kembali menggugat Pemda Kabupaten Kepulauan Aru, untuk ganti rugi Lahan pembangunan Dermaga Fery Lamerang Wokam dan Pembangunan Kampus PSDKU Aru. Pernyataan ini diungkap oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, J. Ubyaan, S.Sos dalam Rapat pembahasan APBD Perubahan tahun 2023 bersama DPRD Aru, beberapa waktu lalu. 

Menurut Ubyaan, terkait dengan pembangunan Kampus PSDKU Aru di Pulau Wokam, Pemda di gugat dengan ganti rugi 28 milyar dan pembangunan Dermaga Fery Lamerang, pemda di gugat dengan ganti rugi 26 milyar Rupiah oleh keluarga Mat Naflery melalui kuasa hukumnya. 

Menanggapi pernyataan tersebut, anggota DPRD dari partai Demokrat, D Lengam mengatakan terkait dengan lahan di Desa Wokam, itu sudah keluar putusan Pengadilan Negeri Dobo dan putusan Pengadilan tinggi Maluku, sehingga yang mesti digugat adalah pihak Desa Wokam, bukan Pemda Kabupaten Aru. 

“Terkait dengan lahan di Desa Wokam, itu sudah keluar putusan Pengadilan tinggi Maluku. Kenapa kami pihak wokam tidak didugat kembali? Karena Pemda Aru bukan punya tanah”. Tanggap D Lengam. 

Terhadap gugatan Ahmad Naflery kepada Pemda Aru, menurut Ubyaan, gugatan tersebut tidak digubris oleh Pemda Aru, karena Pemda Aru tetap mengacu pada putusan Pengadilan yang sudah ada. 

Dikatakan, Pemda Aru juga sementara minta pendampingan dan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Dobo, untuk proses ganti Rugi lahan di Desa Wokam. 

“Terkait dengan gugatan itu kami tidak menggubrisnya karena kami tetap mengacu pada putusan pengadilan yang sudah ada. Kami juga sementara minta pendampingan dari Kejaksaan untuk masalah ganti rugi lahan di desa Wokam, dan kalau hasil dari kejaksaan sudah ada kita akan eksekusi”. Tegas Ubyaan. 

Dijelaskan bahwa Gugatan dari Ahmad Nflery sudah tidak bisa lagi melalui rana pengadilan, sehingga mereka hanya sekedar membuat stressing atau menyampaikan somasi kepada Pemerintah Daerah untuk menghambat pembayaran ganti rugi lahan. Tetapi, kata Ubyaan, Pemda tetap mengacu pada putusan pengadilan. “Putusan pengadilan sudah ada dengan demikian silahkan gugat di PTUN, dan kita sudah berkonsultasi dengan pihak kejaksaan sebagai jaksa pengacara Negara”. Jelasnya.

Kabag Hukum Setda Pemda Aru, George Karuni, SH, saat dimintai keterangannya terkait Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Dobo, George Karuni diruang kerjanya jumat 15/12/23 menjelaskan bahwa sengketa lahan Wokam Karangguli sudah ada putusannya, tetapi sekarang Pemda mau membayar ganti rugi lahan supaya resmi, pihak Pemda Aru sedang minta Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Dobo. 

“Sengketa lahan Wokam Karangguli sudah ada putusannya dan itu final. Sekarang Pemda Aru mau membayar ganti rugi lahan supaya resmi, kita ada minta legal opiniom dari Kejaksaan Negeri Dobo. Tujuannya untuk memberikan saran kepada pemda terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan terkait sarana yang dibangun di Wokam Lamerang. Tetapi, sampai sekarang kejaksaan belum menyampaikan saran atau legal opinion yang di minta oleh Pemda Aru. Kita masih menunggu saja, untuk proses pembayaran ganti rugi lahan”. Jelasnya. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"