Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 18 Juli 2025

Brata Ruswanda Vs Pemkab Kobar: Saksi Tak Tahu Dasar, Kuasa Hukum Siap Bongkar Fakta

Pangkalan Bun, SNN.com – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan seluas 10 hektare antara Ahli Waris Brata Ruswanda dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu (17/07/2025).

Dalam sidang yang berlangsung selama tiga jam, majelis hakim yang dipimpin Erick Ignatius Cheristoffel menghadirkan saksi dari Pemkab Kobar, yakni Retno, yang menjabat sebagai Kabid Aset BPKAD sejak 2017. Objek sengketa berada di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat.(Kobar)

Namun, saksi Retno gagal menjelaskan dasar hukum pencatatan tanah tersebut sebagai aset daerah. Ketika ditanya oleh hakim dan kuasa hukum penggugat, Poltak Silitonga, ia hanya menjawab bahwa pencatatan dilakukan berdasarkan dokumen yang pernah ia lihat—tanpa mampu merinci proses hukum maupun keberadaan SK Gubernur sebagai dasar hukum yang sah.

"Saksi bahkan mengaku tidak tahu soal SK Gubernur dan menyatakan bahwa tanah itu belum pernah diserahkan ke Pemkab. Ini menunjukkan bahwa klaim Pemda sangat lemah dan menguntungkan posisi hukum kami,” tegas Poltak usai persidangan.

Poltak juga menegaskan bahwa pihaknya akan membuka semua bukti dan fakta dalam sidang pembuktian mendatang. “Ini bukan sekadar perkara tanah. Ini soal keadilan, integritas, dan tanggung jawab hukum. Kami hadapi Bupati Kobar, Gubernur Kalteng, dan pihak-pihak lain yang terkait sebagai tergugat,” ujarnya.

Sayangnya, kuasa hukum tergugat enggan memberikan pernyataan kepada awak media. Mereka memilih meninggalkan lokasi sidang tanpa menjawab pertanyaan wartawan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis pekan depan. Perkara ini terus menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut aset strategis dan melibatkan pejabat penting di lingkup daerah.(Amat.J).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"