Banjarnegara, SNN.com - Desa Sigaluh Kecamatan Sigaluh Kabupaten Banjarnegara Jawa tengah mengadakan pemrosesan pembuatan Sertipikat Halal Gratis ( SEHATI ), yang di selenggarakan oleh Pemerintah Desa Sigaluh dan UIN SAIZU Purwokerto, Kamis 17 Juli 2025.
UIN SAIZU Purwokerto melakukan KKN di Desa Sigaluh. Pelaku usaha yang mengikuti pemrosesan pembuatan Sertipikat Halal sekitar kurang lebih 16 orang di antaranya ada UMKM Mie ayam, sayur matang, pembuat tempe, putu ayu dan telor asin.
Kepada awak media, Kepala Desa Sigaluh Santo Prihatmoko mengatakan bahwa atas terselenggaranya acara pemrosesan pembuatan Sertipikat Halal tersebut di bantu oleh anak anak UIN SAIZU Purwokerto.
UIN SAIZU Purwokerto di Desa Sigaluh yng melaksanakan KKN terdiri dari 15 anak , cowok 10 cewek 5, dalam waktu 40 hari yang di mulai tanggal 12 Juli 2025 sampai 28 Agustus 2025, yang di ketuai oleh Risyad.
Dalam KKN banyak sekali program atau kegiatan yang di laksanakan seperti Panjat Tebing, UMKM Sabun cuci piring, Ketahanan Pangan, Pendidikan ke SD,TK,PAUD,TPQ , Bank Sampah juga Sertipikat Halal Gratis ( SEHATI ).
Kades Sigaluh mengatakan, Pemrosesan Sertipikat Halal Gratis ( SEHATI ) setelah ini mau di adakan kembali, setelah melihat antusias masyarakat UMKM.
Kenapa Kades mempunyai gagasan membantu pelaku usaha untuk membuat Sertipikat Halal, karena Kades tahu persis kalau Sertipikat Halal itu wajib.
Dra Wulanti Sofiana MM selaku Direktur Utama PT Khidmatul Umat Sejahtera ( Konsultan Halal dan Pengembangan SDM) juga Penyelia Halal dan Pendamping PPH, mengatakan bahwa apa yang di katakan pak Kades itu benar, kalau Sertipikat Halal itu wajib bagi semua pengusaha.
Pada tahun 2026 semua produk makanan, minuman, Jasa sembelihan dan hasil sembelihan wajib mempunyai Sertipikat Halal.
Bagi pelaku usaha makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan pada tahun 2025 belum memiliki Sertipikat Halal siap siap aja kena sangsi.
Sangsinya ada tiga ( 3 ).
1. Membuat Surat Pernyataan ,yang menyatakan mau bikin Sertipikat Halal.
2. Akan di kenakan sangsi atau denda sesuai dengan Undang Undang No 33Tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2024.
3. Sangsi yang ketiga yaitu akan di tarik produknya dari peredaran pasar.
Dalam pemrosesan Sertipikat Halal terbagi 3 golongan
1. Sertipikat Halal Gratis ( SEHATI ) .
2. Sertipikat Halal Mandiri.
3. Sertipikat Halal Reguler.
Untuk itu Dra Wulanti Sofiana MM menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Desa Sigaluh untuk segera membuat Sertipikat Halal. Sebelum terlambat masih ada waktu. Jangan sampai peraturan di berlakukan baru terpikirkan membuat Sertipikat Halal.
Reporter : Soleh Hartanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar