Kepulauan Aru, SNN.com - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Maluku mendesak Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap PT. Angkasa Putra, sebuah perusahaan yang diduga tidak membayarkan hak-hak karyawan. Perusahaan ini diketahui milik seorang ASN aktif berinisial HA, yang saat ini bertugas pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru.
Ketua SBSI Maluku, Dimas Luanmase, menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak-hak normatif tenaga kerja. Dimas menilai bahwa permasalahan ini bukan sekadar soal ketenagakerjaan, melainkan juga menyangkut pelanggaran etika oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan hukum.
Berdasarkan laporan yang diterima SBSI, para karyawan PT. Angkasa Putra tidak menerima gaji sesuai ketentuan, bahkan ada yang tidak dibayarkan selama beberapa waktu. Padahal, Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Kewajiban ini merupakan hak dasar pekerja yang tidak bisa ditawar.
Lebih lanjut, tindakan tidak membayar hak karyawan bukan hanya pelanggaran administratif atau ketenagakerjaan semata, tetapi juga masuk dalam ranah hukum pidana. Dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 90 tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp400 juta rupiah.
Dimas juga menegaskan bahwa jika tindakan ini dibiarkan, maka akan menciptakan preseden buruk di kalangan pengusaha lain di Kepulauan Aru. Apalagi jika pelaku adalah ASN aktif, ini menunjukkan adanya konflik kepentingan dan mencederai kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah. “Kami minta Bupati Aru, Timotius Kaidel, untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini,” ujar Dimas.
SBSI Maluku menilai bahwa kehadiran ASN berinisial HA sebagai pemilik perusahaan justru memperparah kondisi ini karena menimbulkan dugaan adanya perlindungan kekuasaan yang menyulitkan pekerja untuk mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, SBSI juga mendesak Inspektorat Aru agar melakukan evaluasi terhadap pegawai yang bersangkutan.
Untuk itu, SBSI akan segera mengirimkan surat resmi kepada Bupati Kepulauan Aru, Dinas Tenaga Kerja, dan pihak-pihak berwenang lainnya agar dilakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas PT. Angkasa Putra, termasuk status kepegawaian pemilik perusahaan dan hubungan bisnis yang dijalankan.
*Tim*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar