Lamongan, SNN.com - Senternya pemberitaan tentang tambang yang di duga tanpa adanya surat izin resmi yang jelas yang ada di desa Simogilis Widang Tuban yang berbatasan dengan Desa Durikulon kecamatan Laren kabupaten Lamongan Jawa Timur akhirnya mendapatkan perhatian dari aparat kepolisian Polres Lamongan, sejak beberapa hari yang lalu setelah disoroti oleh media, tambang tersebut berhenti beraktivitas.
Seperti yang diberitakan sebelumnya tambang tersebut dikelola secara ilegal oleh Edy warga desa Simogilis dengan menambang di wilayah kecamatan Laren lamongan, aktivitas ini berjalan mulus nyaris tidak tersentuh APH dan bebas beraktivitas meskipun tidak dilengkapi surat ijin resmi.
Tambang galian pasir yang meresahkan warga ini sudah beroperasi lebih dari 4 tahun itu nyaris tak tersentuh hukum. Padahal UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur, yang berbunyi ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar.
Beragam komentar yang menghendaki tambang pasir tersebut ditutup secara permanen membanjiri kolom komentar karena dampak negatif dirasakan langsung oleh warga sekitar tambang pasir tersebut.
Sementara pemilik tambang sampai saat ini sulit kami temui untuk kami minta konfirmasi tentang perijinan maupun legalitas dari tambang tersebut.
Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara Markat Noor Hadi menyambut baik langkah polres Lamongan tersebut, meskipun tambang milik Edy berbatasan dengan Lamongan namun aspek kerugian dirasakan langsung oleh warga desa Duri kulon Lamongan.
“Saya akan memonitor terus tambang ilegal ini bila perlu kami meminta satpol pp untuk mengangkut semua peralatan tambang tersebut disita untuk negara agar kejahatan tambang ilegal ini tidak dilakukan lagi, "pungkas Markat. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar