Pangkalan Bun, SNN.com – Jajaran Polsek Arut Utara (Aruta), Polres Kotawaringin Barat (Kobar), terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan merutinkan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Desa Sukarami dan Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah, pada Minggu (18/1/2026) siang.
Kapolsek Arut Utara Ipda Edgar melalui Aiptu Indra menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Ia menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga konsekuensi hukum bagi pelakunya.
“Warga kami imbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya potensi kebakaran, agar segera melaporkannya kepada aparat pemerintah setempat atau Bhabinkamtibmas,” ujar Aiptu Indra.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mendorong peran aktif warga dalam mencegah terjadinya Karhutla, khususnya di wilayah Kecamatan Arut Utara.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus sebagai bentuk antisipasi dini terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Arut Utara.(BankMik)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar