Pangkalan Bun, SNN.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang guna mendukung kelancaran dan keamanan pelaksanaan Haul Akbar Kyai Gede ke-18 Tahun 2026, yang akan digelar pada Minggu, 11 Januari 2026, di Kelurahan Kotawaringin Hulu, Kecamatan Kotawaringin Lama.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 500.11.8/1685/Dishub.III/2025 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang dalam rangka kelancaran pelaksanaan haul akbar.
Dalam surat edaran itu disebutkan, pembatasan diberlakukan terhadap angkutan barang roda enam atau lebih yang melintasi ruas Jalan Ahmad Saleh (Pangkalan Bun–Kotawaringin Lama). Pembatasan operasional akan berlangsung mulai pukul 05.00 WIB hingga 18.00 WIB pada hari pelaksanaan kegiatan.
Meski demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan yang membawa bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), serta bahan kebutuhan pokok atau sembako, guna memastikan distribusi logistik masyarakat tetap berjalan lancar.
Bupati Kotawaringin Barat Dr. Hj. Nurhidayah, S.H., M.H. menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kepadatan arus lalu lintas, sekaligus untuk menjamin keselamatan jamaah dan menciptakan kondisi yang aman serta kondusif selama pelaksanaan kegiatan keagamaan tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan operasional angkutan barang akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkab Kobar mengimbau kepada seluruh camat, lurah/kepala desa, serta para operator angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan turut berpartisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan Haul Akbar Kyai Gede sebagai agenda keagamaan dan budaya masyarakat Kotawaringin Barat.(Guswan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar