Probolinggo, SNN.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan resmi menjalin kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Probolinggo dalam rangka pemberian layanan bantuan hukum bagi warga binaan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan pada Kamis (8/1/2026).
Kegiatan ini dirangkai dengan penyuluhan hukum serta sosialisasi sejumlah regulasi terbaru guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para warga binaan di Rutan Kraksaan.
Kepala Rutan Kraksaan Galih Setiyo Nugroho menyampaikan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan terpenuhinya hak-hak hukum warga binaan, khususnya mereka yang berasal dari kelompok masyarakat termarginal.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan akses bantuan hukum yang adil dan merata. Harapannya, literasi hukum warga binaan dapat meningkat sehingga mereka lebih memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Sementara Ketua POSBAKUMADIN Probolinggo Erlin Cahaya menegaskan kesiapan lembaganya untuk bersinergi dengan Rutan Kraksaan dalam memberikan pendampingan hukum bagi warga binaan.
“Kami siap memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum, khususnya bagi warga binaan dari kelompok masyarakat termarginal, agar mereka memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Dengan adanya kerja sama ini, Rutan Kraksaan berharap sinergi dengan POSBAKUMADIN Probolinggo dapat memperluas akses keadilan bagi warga binaan, meningkatkan kesadaran hukum serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada keadilan sosial.(Feny)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar