Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 30 Mei 2022

Program Bantuan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Krucil Kembali Dilaksanakan


Probolinggo, SNN.com - Program bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang digagas Pemprov Jawa Timur dengan melibatkan TNI untuk proses pelaksanaannya tahun ini sudah kembali digelar. Program unggulan yang dikerjasamakan dengan Kodam V itu ternyata disambut antusias oleh masyarakat desa Krucil Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo.

Antusiasme masyarakat dalam progran RTLH sangat bagus. Masyarakat selalu menyambut baik saat program dijalankan. Mudah-mudahan program ini terus berlanjut.

Serda Feri menjelaskan, program RTLH tahun 2022 sudah di laksanakan di desa Krucil sementara ini sebanyak 8 rumah tak layak huni, yakni Kusmiadi dusun timur RT-19 RW-03 dan No Ardatik RT-19 RW-03 desa Krucil, yang di bantu langsung oleh batituud 0820/25 BABINSA desa Krucil Serda Feri, Pelda Sujiono dan 10 anggota koramil krucil lainnya, 

Seperti diketahui, ada beberapa pertimbangan bagi yang memperoleh program RTLH, antara lain mempertimbangkan masalah sosial, ekonomi, budaya masyarakat, untuk mengurangi dampak bencana, tentunya mampu meningkatkan ksejahteraan dan kehidupan masyarakat.

Adapun spesifikasi dari RTLH mempertimbangkan faktor rumah sehat. Di antaranya memiliki ventilasi udara, pencahayaan yang baik, lantai kedap air, serta atap dan langit-langit yang tidak terlalu pendek agar tidak menimbulkan panas.

Selain itu, rumah harus memiliki pembuangan limbah seperti septic tank, dan punya penampungan air bersih dimana setiap rumah setiap harinya butuh 60 liter air bersih baik untuk mandi dan mencuci. Serta, rumah tersebut harus memperhatikan standar polusi dan kontaminasi, seperti memiliki pembuangan asap dapur.

Untuk rumah yang menjadi sasaran program RTLH ini adalah rumah milik masyarakat dalam kategori rumah tangga miskin yang berpedoman pada enam indikator kemiskinan. Di antaranya lantai rumah masih berupa tanah (belum diplester), dinding rumah terbuat dari bilik bambu atau gedek, dan tidak memiiki jendela atau ventilasi udara. Serta, tanah milik pribadi atau tidak dalam masalah, tidak memiliki aset lain selain rumah, dan berpenghasilan tidak tetap (buruh serabutan, janda, jompo), "Pungkasnya. (Arifin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"