Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 30 Mei 2022

Kejari Aru Kembali Unjuk Gigih, Satu Koruptor Dana Pembangunan SD Jelia Ditangkap


Kepulauan Aru, SNN.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru yang saat ini dibawah pimpinan Parada Situmorang SH.MH kembali unjuk gigih untuk memberantas para koruptor di wilayah hukum Kejari Kepulauan Aru. 

Faktanya, jika pada bulan Mei 2022 kemarin, Tim tangkap buronan dibawah pimpinan Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru, Sesca Taberima telah mengeksekusi 2 Koruptor dana PNPM Mandiri Pedesaan di Desa Marlasi Tahun anggaran 2011 - 2012 senilai Rp. 1.520.739.032, di bulan Mei ini, Kejari Kepulauan Aru telah berhasil meringkus dua koruptor yang buron dan terdapftar dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO).

Salah satunya terpidana Thommy Wattimena  Alias Tommy dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan 3 ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia Kecamatan Aru Selatan Tahun Anggaran 2007 yang ditangkap dikawasan Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (29/5/2022).

Sumber terpercaya media ini di Kejari Kepulauan Aru mengatakan, penangkapan terhadap Thommy Wattimena  Alias Tommy berdasarkan Putusan MA RI No 1020 K/Pidsus/2015 tgl 27 Mei 2015 dimana terpidana Thommy Wattimena  Alias Tommy dihukum 4 (empat) tahun dan denda Rp. 200.000.000 apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan pidana kurungan, Uang Pengganti Rp. 97.623.369.

"Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terpidana terbukti melanggar Pasal Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 Sebagaimana diubah UU No 20/2001," ucap sumber.


lanjut kata sumber, Terpidana Thommy Wattimena  Alias Tommy sudah diketahui keberadaannya pada Kamis, 26 Mei 2022 lalu oleh Tim Intel Kejari Kepulauan Aru. Dia dinyatakan masuk DPO semenjak 2016 lalu lantaran  secara patut telah dipanggil oleh Penuntut Umum untuk pelaksanaan eksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap namun selalu saja tidak hadir.  

"Nah, Minggu kemarin kita sudah laksanakan penangkapan terhadap  Terpidana Thommy Wattimena  Alias Tommy, dan pada hari ini Senin tanggal 30 Mei 2022 terpidana Thommy Wattimena  Alias Tommy telah diterbangkan ke Dobo untuk dieksekusi," ujar sumber.

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"