Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 24 Mei 2022

Proyek Raksasa Jalan Tol, PT. Timor Perkasa Jaya Gunakan Solar Subsidi Terancam di Laporkan


Probolinggo, SNN.com - Proyek Raksasa pembangunan jalan tol Paspro seksi lV saat ini sedang berjalan dikerjakan perusahaan kontraktor PT Timor Perkasa Jaya (TPJ) sudah memasuki pembuatan badan jalan, dan jembatan di sejumlah titik di ruas jalan tol di desa Desa Banyuanyar tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa timur. 

Dalam pelaksanaan kegiatan proyek raksasa jalan tol paspro seksi lV  alat berat dari berbagai jenis menjadi kebutuhan utama, tentunya bahan bakar minyak sejenis solar harus menggunakan solar industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Namun dalam pelaksanaannya management Proyek Raksasa pembangunan jalan tol  telah di temukan adanya dugaan penggunaan solar subsidi atau solar non industri, temuan itu setelah  tim investigasi dari beberapa kabiro dari  berbagai media baik TV, cetak maupun online, menemukan adanya dugaan, PT. Timur Perkasa Jaya telah  menampung ribuan liter Solar dan  diduga solar tersebut adalah solar subsidi alias solar Eceran, bukan kiriman dari Pertamina. Dan solar tersebut untuk digunakan sekitar 4 unit alat berat seperti Buldozer, Ekskavator (Bego), Vibro Roller (alat pemadatan tanah), dan Crane pancang. Jelas Tim Invesrigasi.

Hal senada di benarkan oleh tokoh pemuda desa setempat, "Syaiful Islam, menegaskan, kepada Tim Investigasi, Seharusnya pihak PT. TPJ membeli Solar Non Subsidi ke Pertamina dan solarnya itu dituangkan ke dalam tangki, bukan dimasukkan ke dalam jerigen. Hal itu bisa berbahaya dan mudah terjadi kebakaran. Jelas syaiful.

Patuhilah  Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, telah melarang bagi, Badan Usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu. Secara pidana, pasal 53 jo. pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan, dipidanakan dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

PT. Timor Perkasa Jaya,  dalam minggu ini di laporkan ke Polres Probolinggo, karena kami sudah menemukan bukti bukti yang autentik dan akurat siapa yang menjadi pemasok solar dan beli di pom mana kami sudah mengantongi rekaman baik rekam suara atau video nya, oleh karenanya kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum dalam hal ini polres Probolinggo, " Tegas Syaiful Islam kepada Tim media.

Sesaat Tim media  menghubungi Direktur PT Timor Perkasa Jaya, Mr.Deny, melalui panggilan Whatstapp namun dirinya tidak merespon. Terkesan Direktur PT. Timor Perkasa Jaya, Deny, meremehkan orang lain.

Ditempat terpisah, Tim Media mendatangi Kantor  PT. Timor Perkasa Jaya. di temui manager PT. TPJ, Ridho dirinya menjelaskan bahwa dalam pembelian solar bukan urusan kantornya, namun pembelian Solar itu urusan kantor PT. Timor Perkasa Jaya, yang ada di pusat Jakarta. Kalau soal penjual solar eceran itu, tidak berhubungan dengan kami, namun si penjual tersebut langsung  menghubungi  ke kantor pusat Jakarta. "Pungkasnya. (Yoga/Netro)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"