Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 20 Mei 2022

Diduga, Warga Desa Kalikajar Wetan di Jadikan Lahan Bisnis Oleh Oknum Bidan Desa Setempat


Probolinggo, SNN.com - Sungguh miris nasip SY warga Desa Kalikajar Wetan Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo yang tergolong keluarga kurang mampu dan perlu perhatian pemerintah diduga di jadikan lahan bisnis oleh oknum bidan desa setempat

SY Yang terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan aktif, disaat melahirkan secara normal dirumahnya pada hari sabtu, 30 April 2022 lalu diduga masih dimintai biaya sebesar Rp. 1.500.000 oleh oknum bidan desa setempat.

"Awalnya istri saya dimintai biaya Rp.1.500.000 oleh bu bidan mas, namun kami hanya sanggup membayar Rp.1.200.000 waktu itu dan itu pun kami harus pinjam dulu kepada saudara dan tetangga, karena kami gak punya uang mas", ungkap suami SY saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, Jumat (20/05/2022)

"Rp 1.500.000 itu bukan untuk bu bidan semua, tapi Rp.1.200.000 untuk disetorkan kepada puskesmas jabung dan Rp.300.000- nya itu untuk bu bidan sendiri katanya dan kebetulan setelah persalinan istri saya di rawat di rumah bu bidan, jadi selama biaya itu belum di lunasi istri saya tidak di diperbolehkan untuk pulang, ya bagaimana lagi pak, dengan terpaksa kami harus ngutang dulu untuk membayarnya, "lanjutnya menjelaskan.

Masih menurut suami SY, tapi anehnya pak, disaat saya ke puskesmas jabung penjelasan dari petugasnya berbeda, katanya bu bidan hanya menyetorkan Rp 600.000 an saja kepada puskesmas, sedangkan penjelasan bu bidan di saat meminta uang kepada kami Rp 1.200.000 itu untuk di bayarkan kepada puskesmas dan beberapa saat setelah saya pulang dari puskesmas uangnya di kembalikan lagi Rp 1.200.000 oleh suaminya kepada kami, "imbuhnya.

Di tempat dan waktu yang berbeda, kepala puskesmas jabung membenarkan perihal tersebut, " Memang benar bidan Arin menyetorkan biaya persalinan SY kepada puskesmas sebesar Rp.685.000 karena waktu itu pasien belum di ketahui kalau pasien masih terdaftar sebagai peserta BPJS aktif dan hal itu sudah sesuai perda, namun setelah di ketahui bahwa pasien terdaftar sebagai peserta BPJS aktif, semua pembiayaan yang masuk ke puskesmas sebesar Rp. 685.000 tersebut kami langsung menyuruh bu bidan untuk dikembalikan, "jelasnya kepada awak media saat dikonfirmasi di ruangannya.

Namun yang sangat kami sayangkan, alasan dari bidan Erin yang mengatakan bahwa selama ini dia tidak tau cara untuk mengakses BPJS via online, dan memang selama ini informasinya setiap ada pasien BPJS dia selalu di bantu oleh yang lain, namun karena waktu itu libur panjang maka tidak ada koordinasi dan kami sudah memberikan surat peringatan (SP) sebagai sanksi atas perbuatannya.

Setelah di tanya mengenai dugaan praktek pungli biaya persalinan yang mengatasnamakan puskesmas, beliau menjelaskan karena hal itu juga bidan mendapatkan Surat Peringatan (SP) dan apabila hal itu masih di ulangi lagi, tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan tegas dari dinas kesehatan.(Red/team)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"