Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 20 Mei 2022

Tindaklanjuti Arahan KPK, BPKAD Kepulauan Aru Tertibkan Aset Daerah


Kepulauan Aru, SNN.com - Menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan  diantaranya berkaitan dengan penggunaan anggaran dan penertiban aset - aset negara di daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku kembali melakukan penertiban aset - daerah, Kamis (19/5/2022).

Kali ini penertiban aset - aset negara di daerah berjuluk kota mutiara indah lestari itu difokuskan ke aset tanah yang selama ini masih dikuasai oleh beberapa warga kota Dobo, Kecamatan Pulau - pulau Aru.

Dalam pelaksanaannya, Kepala BPKAD, Yakop Ubyaan melibatkan Kejaksaan dan kepolisian serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Aru dan Satpol PP. 

Sekretaris daerah, Mohamad Jumpa kepada media ini mengungkapkan, penertiban aset daerah dilakukan karena masalah aset di Kabupaten Aru dari dulu sampai sekarang belum terdata dengan baik. 

"Karena tidak terdata dengan baik, sehingga membebani keuangan daerah, terutama untuk aset bergerak dalam hal ini kendaraan dinas," ucapnya.

Menurutnya baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan sosialisasi tentang pencegahan  diantaranya berkaitan dengan penggunaan anggaran dan penertiban aset. 

KPK saat itu meminta BPKAD di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan penertiban aset - aset negara di daerah seperti yang sudah dilakukan KPK di daerah lainnya. Nah, BPKAD Kabupaten Aru sebelumnya sudah melakukan  penataan baik  aset kendaraan, tanah dan bangunan.  Khusus untuk aset kendaraan dinas yang akan ditertibkan, lanjut Moh Jumpa  kalaupun ada  dari kendaraan tersebut keberadaannya sudah tidak jelas  maka pihaknya akan menelusuri di mana kendaraan itu.

‘’Kalau sama sekali tidak ada,  maka itu akan kami sampaikan kepada KPKNL  apakah solusi selanjutnya melakukan lelang ataupun penghapusan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,’’ jelasnya.


Selain itu lanjut dia, sesuai arahan KPK, pihaknya akan mendata seluruh aset, termasuk aset tanah. Jika memang dalam penertiban seperti yang dilakukan hari kemarin Rabu (19/5) dan ditemui ada warga yang sudah menguasai lahan Pemda maka pihaknya  akan melakukan penertiban.

‘’Penertiban akan dilakukan bersama kejaksaan, kepolisian, bagian hukum dan Satpol PP.
Namun yang akan dilakukan terlebih dahulu secara persuasif. Jika cara persuasif tidak bisa maka akan dilakukan penyitaan,"tandasnya.

Sementara pantauan Sorot Nuswantoro News.com, penertiban aset tanah milik pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Aru dilaksanakan di beberapa titik yakni kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru kemudian bergerak menuju Lahan kedua yang bertempat di jln cendrawasih ( Puncak depan gereja Pentakosta Dobo ) kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-pulau Aru.

Pada tititik - titik tersebut dilaksanakan pengukuran dan pemasangan Patok Kepemilikan tanah milik pemerintah kabupaten Kepulauan Aru.

Tepantau, dalam pelaksanaan penertiban aset tanah tersebut di temukan 22 bangunan  pribadi milik warga di atas lahan tersebut, dengan perincian18 Bangunan Permanen dan 4 bangunan semi Permanen.

Sampai dengan saat ini belum ada solusi dari pemerintah daerah untuk mengatasi, bangunan/ rumah yang berdiri di atas lahan tersebut.

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"