Probolinggo, SNN.com - Kepala desa Kandang jati Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, diduga melakukan pembelian tanah kas desa (TKD) sebagai pengganti yang telah dibeli oleh PPK pengadaan ruas jalan tol Probolinggo – Banyuwangi (Probo - Wangi),mirisnya, tanah penggantinya kelas 3 tiga, dan tidak pantas dijadikan pengganti. Kamis 21/07/2023.
Menurut beberapa tokoh masyarakat desa Kandang jati Wetan, saat ditemui tim media di kediammya mengatakan, Tanah Kas Desa Kandang jati Wetan, yang terkena dampak pembangunan ruas jalan tol Probolinggo - Banyuwangi (Probo Wangi) dan memperoleh ganti rugi dari pihak pengelola tol sekitar Rp 6,7 M disitulah awal polemik, Pasalnya mantan kades Kandang jati wetan H. S ikut cawe - cawe dan diduga membantu untuk memuluskan aksinya agar mendapatkan keuntungan besar dari tukar guling tersebut.
Sebuah kenyataan yang sangat riskan tatkala melihat adanya dugaan mantan kades sengaja menguasai proses tukar guling (tanah pengganti TKD), padahal roda pemerintahan Desa adalah istrinya,
Berkaitan dengan carut marutnya persoalan ini, akhirnya kepala desa Kandang jati Wetan beberapa waktu lalu dilaporkan ke Polres Probolinggo. Atas pelaporan tersebut, beberapa tokoh masyarakat desa ini berharap agar proses hukum berjalan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,
Lebih lanjut, apabila pelaporan ini tidak diproses maka kami bersama tokoh masyarakat yang lain akan melakukan penggalangan tanda tangan pada lembar surat pernyataan yang menuntut agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Probolinggo segera menuntaskan penanganan kasus tersebut. Pungkasnya.
Kepala desa Kandang jati Wetan saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp dirinya tidak merespon sampai berita ini dipublikasikan (Tim )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar