Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 08 Februari 2024

Warga Kabupaten Probolinggo Gusar, Minta KPK Tuntaskan Kasus TPPU dan Gratifikasi Mantan Bupati

Probolinggo, SNN.com - Lambatnya KPK  tangani kasus TPPU dan Gratifikasi Mantan Bupati Probolinggo, sejumlah masyarakat dan pegiat antikorupsi kompak memasang banner dukungan di jalur pantura Probolinggo-Situbondo, tepatnya di jalan raya Desa Curahsawo, Kecamatan Gending dan di sejumlah titik yang berada di wilayah Kabupaten Probolinggo. 07/02/2024.

Kurang lebih sebanyak lima belas banner dukungan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia. untuk segera menuntaskan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas terdakwa mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Diketahui dua terdakwa, yakni mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, suaminya sekaligus mantan anggota DPR RI divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp20 juta subsider 6 bulan.
 
Vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada tanggal , 2/6/2022 setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas kasus jual beli jabatan Pj Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

“ Ini sebagai bentuk apresiasi masyarakat kepada kami sebagai pegiat antikorupsi agar KPK segera menuntaskan kasus Gratifikasi dan TPPU yang ada di Kabupaten Probolinggo. Kami berharap agar KPK segera menyidangkan kasus ini,” kata Pegiat Antikorupsi Kabupaten Probolinggo Samsudin.

Sebab menurut Samsudin, pasca vonis kasus jual beli jabatan Pj Kades di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo di tahun 2022 lalu. hingga saat ini belum tuntas kasus gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Probolinggo dan suaminya itu. Jadi kami sebagai pegiat antikorupsi korupsi menilai KPK sangat terkesan lambat. Kasus yang sudah sekian tahun belum tertuntaskan, bahkan sampai hari ini belum disidangkan dari kasus TPPU dan gratifikasinya,” ungkap Samsudin.

OTT KPK di daerah-daerah berbeda, lanjut Samsudin, seharusnya tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda proses kasus gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Probolinggo dan suaminya sampai kurang lebih sekitar 3 tahun lamanya terhitung sejak OTT KPK di Probolinggo.

“ Silakan kalau mau OTT ke daerah-daerah lainnya karena itu memang fungsi dari KPK. tapi jangan sampai kasus-kasus sebelumnya termasuk kasus mantan Bupati Probolinggo dan suaminya". Imbuhnya. (Fabil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"